HOME  ⁄  Nasional

KPK Ingin Taufik Kurniawan Segera Disidang, Ini Alasannya

Oleh Adryan N
SHARE   :

KPK Ingin Taufik Kurniawan Segera Disidang, Ini Alasannya

Pantau.com - Jaksa penuntut umum KPK akan segera melimpahkan surat dakwaan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ke Pengadilan Negeri Semarang.

Dakwaan tersebut terkait kasus suap pembahasan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016 untuk alokasi ABPD-P Pemkab Kebumen.

"Kami merencanakan dalam minggu ini, (surat dakwaan) sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang. Karena rencana persidangannya di sana," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (11/3/2019). 

Baca juga: Taufik Kurniawan Kembalikan Uang Rp3,65 Miliar ke KPK

Febri menambahkan, KPK berharap sebelum akhir bulan Maret persidangan bisa dilakukan. "Tapi itu sepenuhnya tergantung pada penentuan majelis dan jadwal yang diatur oleh PN Semarang nantinya. Kami ikut penjadwalan yang ditentukan PN Semarang," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan status tersangka kepada Taufik sejak akhir Oktober 2018 lalu. Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebanyak Rp3,65 miliar.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebutkan suap tersebut diberikan oleh Bupati Kebumen 2016-2021 Muhammad Yahya Fuad. 

Baca juga: Segera Jalani Sidang, Taufik Kurniawan: Berdoa, Kita Serahkan ke Allah

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada 15 Oktober 2016 yang melibatkan satu orang anggota DPRD Kebumen dan satu orang PNS di dinas Pariwisata Pemkab Kebumen.

Dalam prosesnya KPK kembali menetapkan sembilan orang tersangka, salah satunya Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad. 

Penulis :
Adryan N