
Pantau.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengembalikan uang sebanyak Rp3,65 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut terkait kasus suap pembahasan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016 untuk alokasi ABPD-P Pemkab Kebumen.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan uang itu kemudian disita dan menjadi bagian dari barang bukti dalam berkas perkara.
"Dalam proses penyidikan bahwa yang bersangkutan sudah mengembalikan Rp3,65 miliar. Tentu KPK menghargai pengembalian tersebut dan nanti kami harap bisa lebih terbuka saat persidangan," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Mulia, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019).
Baca juga: Berkas Rampung, Taufik Kurniawan akan Disidang di PN Semarang
Febri menambahkan, selama proses penyidikan, Taufik belum pernah mengajukan permohonan justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penyidik atau jaksa penuntut umum.
Meski begitu dengan pengembalian uang tersebut, bisa dinilai sebagai perbuatan kooperatif dari Taufik.
"Belum ada informasi terkait pengajuan justice collaborator tersebut. Sikap-sikap kooperatif pasti akan dihitung baik oleh jaksa penuntut umum dalam mengajukan tuntutan atau pun hakim dalam memutuskan berat ringannya," jelas Febri.
Baca juga: Segera Jalani Sidang, Taufik Kurniawan: Berdoa, Kita Serahkan ke Allah
KPK berharap, kader PAN tersebut bisa membuka informasi lain terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap itu saat persidangan nanti.
"Kami duga ada aliran dana lain, pada pihak lain yang juga ditemukan indikasi-indikasinya dalam penyidikan ini. Sikap kooperatif dari pihak-pihak yang pernah diperiksa KPK tentu akan kami cermati nantinya," ucap Febri.
- Penulis :
- Adryan N