Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KPK Imbau Biro Haji Kembalikan Dana dari Jual Beli Kuota, Dua Tersangka Sudah Ditetapkan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

KPK Imbau Biro Haji Kembalikan Dana dari Jual Beli Kuota, Dua Tersangka Sudah Ditetapkan
Foto: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 14/1/2026 (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk tidak ragu mengembalikan uang yang diduga berasal dari praktik jual beli kuota haji.

Imbauan ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

"Terkait dengan asset recovery, kami juga terus mengimbau kepada para PIHK atau biro travel yang masih ragu untuk mengembalikan aset-aset ataupun uang yang diduga berasal dari jual beli kuota berangkat dari adanya diskresi pembagian kuota ini," ungkapnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi dalam wawancara cegat di Gedung KPK, Jakarta, pada hari Jumat.

KPK Dorong Pengembalian Aset Negara

Budi menegaskan bahwa PIHK yang ingin mengembalikan dana dapat langsung menyampaikannya kepada tim penyidik KPK.

"Silakan untuk menyampaikan kepada penyidik KPK sehingga nanti pengembalian keuangan negaranya juga menjadi lebih optimum," ia mengungkapkan.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan kerugian negara yang sebelumnya telah diungkap KPK.

Sebelumnya, pada tanggal 9 Agustus 2025, KPK secara resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Pada 11 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa penghitungan awal kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Di hari yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Ketiga orang yang dicegah tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama; Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus di era Menag Yaqut; dan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Kemudian, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa dua dari tiga orang yang dicegah telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain penanganan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Penulis :
Leon Weldrick