
Pantau - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengembangkan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus korupsi pengadaan lahan 70 hektare untuk pembangunan Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa.
TPPU Tidak Hanya Terbatas di Sumbawa
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, menyatakan bahwa penyidikan TPPU tidak hanya terbatas pada wilayah Sumbawa, melainkan mengikuti hasil audit dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"TPPU itu tidak hanya dan harus di Sumbawa saja, tapi TPPU itu membuka tabir keseluruhan hasil audit dari PPATK yang menyampaikan kepada penyidik kita di sini, kalau ada aliran uang ke sini," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa penyidikan TPPU berkembang tidak hanya dari pidana pokok korupsi lahan, tetapi juga mengikuti jejak aliran dana dari pihak-pihak yang terlibat.
"Jadi, ada yang mengikuti pidana pokok, tapi kita juga menelusuri aliran uang yang lainnya. Itu makanya, Sprin (surat perintah penyidikan) TPPU-nya tetap satu kesatuan dengan kasus dugaan korupsi Samota," ia mengungkapkan.
Zulkifli juga menegaskan bahwa pengembalian uang sebesar Rp6,7 miliar dalam tahap penyidikan tidak memengaruhi proses penyidikan TPPU.
Pemeriksaan Meluas, Termasuk Istri Tersangka
Dalam pengembangan perkara, Kejati NTB memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk tersangka Subhan yang menjabat sebagai mantan Kepala BPN Sumbawa dan Ketua Pelaksana Pengadaan Lahan.
Tersangka lain, Muhammad Julkarnaen, berasal dari pihak swasta yang bertugas sebagai tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Penyidik juga memeriksa istri dari Subhan dalam agenda penyidikan TPPU.
Selain itu, pada Kamis, 29 Januari 2026, Kejati NTB menetapkan satu tersangka tambahan, Saipullah Zulkarnain, pimpinan rekan dari KJPP yang melakukan proses appraisal lahan MXGP Samota pada tahun 2022–2023.
Zulkifli mengatakan bahwa pertanyaan mengenai pemeriksaan sejumlah notaris dan ajudan Subhan belum dapat dijawab saat ini.
Begitu pula dengan dugaan TPPU dalam proses pembebasan lahan di sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, yang masih dalam tahap pendalaman.
"Nanti kita lihat itu. Sementara masih pendalaman semua. Biar teman penyidik bekerja dahulu. Yang jelas ini sudah penyidikan. Kita belum bisa komentari," ujar Zulkifli.
Kejati NTB bekerja sama dengan PPATK dalam mengembangkan penyidikan TPPU dari perkara korupsi lahan MXGP Samota.
Penerapan sangkaan pidana mengacu pada KUHP baru, yaitu Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Penulis :
- Arian Mesa








