
Pantau - Pemerintah melalui Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan rencana pengalihan pengelolaan 28 perusahaan swasta yang izinnya telah dicabut kepada BUMN melalui Danantara guna perbaikan tata kelola, kepatuhan administrasi, dan aspek lingkungan.
Pengalihan ke BUMN untuk Perbaikan Operasional
Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan pengalihan ini diambil agar operasional perusahaan-perusahaan tersebut bisa dibenahi secara menyeluruh.
"Memang kita mengambil keputusan akan diserahkan kepada BUMN-BUMN kita. Yang kedua, tentunya meskipun itu BUMN, ya pada saatnya ketika nanti menjalankan kegiatan ekonominya ya harus melakukan perbaikan tata kelola," ungkapnya.
Dari total 28 perusahaan, 22 di antaranya merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman.
Sementara itu, enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Perusahaan-perusahaan ini sebelumnya beroperasi di wilayah Sumatera dan terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan.
Pertimbangan Ekonomi dan Lapangan Kerja
Meskipun pelanggaran telah terjadi, pemerintah tetap memproses aspek penegakan hukum terhadap seluruh pelanggaran.
Namun, Prasetyo menambahkan bahwa pemerintah juga mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial dari penghentian kegiatan usaha tersebut.
Beberapa usaha dinilai masih berkontribusi terhadap penciptaan dan keberlangsungan lapangan kerja, sehingga pengelolaannya tidak dihentikan sepenuhnya.
"Kita juga harus memikirkan ketika kegiatan ekonominya itu memang diperlukan untuk kepentingan bangsa dan negara, untuk kepentingan pembukaan atau penciptaan lapangan pekerjaan. Ya why not untuk itu kita tetap lanjutkan," ia mengungkapkan.
Terkait mekanisme pengalihan aset dan operasional, Prasetyo menjelaskan bahwa skema yang digunakan akan berbeda-beda tergantung pada jenis usaha dan kondisi masing-masing perusahaan.
Pemerintah berharap pengelolaan oleh BUMN dapat menjadi langkah strategis dalam memastikan kepatuhan serta kelestarian lingkungan, tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi dan kesempatan kerja di daerah terdampak.
- Penulis :
- Arian Mesa








