
Pantau - Yaqut Cholil Qoumas membantah mengetahui adanya kuota haji yang diterima oleh biro travel dan umrah PT Maktour dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Menteri Agama itu memberikan keterangan setelah diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (30/1).
Yaqut Sebut Tidak Pernah Beri Kuota untuk PT Maktour
"Saya tidak tahu itu", ujar Yaqut usai diperiksa KPK, merespons pertanyaan wartawan terkait dugaan pemberian kuota haji kepada PT Maktour.
Yaqut menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak pernah memberikan kuota haji khusus kepada pemilik PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
"Tidak mungkin itu", kata Yaqut ketika ditanya soal keterlibatan Fuad dalam pembagian kuota.
Ia juga membantah memiliki hubungan khusus dengan Fuad, meskipun sempat beredar foto keduanya di media sosial.
"Tidak ada, tidak ada", ungkapnya menanggapi isu kedekatan tersebut.
KPK memeriksa Yaqut sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Yaqut tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.19 WIB dan baru selesai diperiksa pada pukul 17.40 WIB.
Kasus Berawal dari Temuan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun
KPK telah memulai penyidikan kasus kuota haji ini sejak 9 Agustus 2025.
Dua hari setelahnya, pada 11 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa kerugian awal negara akibat kasus ini ditaksir lebih dari Rp1 triliun.
Bersamaan dengan itu, KPK juga mengumumkan pencegahan terhadap tiga orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.
Kemudian, pada 9 Januari 2026, KPK menyatakan bahwa dua dari tiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Selain proses hukum di KPK, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR juga sedang menelusuri berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
- Penulis :
- Leon Weldrick







