
Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menetapkan Komisaris Utama Bank BPR Christa Jaya, Christopher Riyanto, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan nilai mencapai Rp5 miliar.
Dana Mengalir ke Rekening Pribadi Tersangka
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Kota Kupang, Sherly Manutede, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 30 Januari 2026.
"Kami sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Penetapan ini tidak ada desakan dari siapa-siapa, murni hasil penyelidikan kami selama ini," ungkapnya.
Christopher Riyanto dinilai layak menjadi tersangka karena penyidik menemukan bukti keterlibatan langsung dalam aliran dana kredit fiktif tersebut.
Kredit dari Bank NTT sebesar Rp3,5 miliar diketahui mengalir ke rekening Bank BPR Christa Jaya Perdana.
Dana tersebut kemudian dialihkan ke rekening pribadi Christopher Riyanto.
"Dana itu lalu dialihkan ke rekening pihak lain, yang adalah rekening pribadi Christopher Riyanto," ujar Sherly.
Bahkan, lanjutnya, dana yang sebelumnya mengalir ke beberapa rekening pribadi lainnya, pada akhirnya tetap bermuara ke rekening pribadi tersangka.
"Fakta persidangan menunjukkan dana itu dialihkan langsung ke rekening pribadi tersangka. Kami akan menelusuri aliran uang tersebut digunakan untuk apa saja," tegas Sherly.
Upaya Pencegahan dan Penelusuran Lanjutan
Dalam persidangan, Christopher Riyanto sempat mengklaim tidak mengetahui asal usul uang yang masuk ke rekening pribadinya.
Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Sherly.
"Setiap transaksi keuangan pasti ada keterangan banknya, jadi tidak mungkin jika tersangka tidak mengetahui dari mana uang yang masuk," ia mengungkapkan.
Untuk mencegah tersangka melarikan diri ke luar negeri, Kejari Kota Kupang telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi guna melakukan pencekalan terhadap Christopher Riyanto.
Sementara itu, terkait penahanan, Sherly menyatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum mengambil tindakan lebih lanjut terhadap tersangka.
- Penulis :
- Arian Mesa








