
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pengunduran diri Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman dilakukan secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pemerintah atau pihak mana pun.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral Iman Rachman atas situasi terkini.
"Nggak, nggak ada (desakan dari pemerintah). Ini memang tanggung jawab yang juga moril. Nggak ada sama sekali, saya jamin itu, nggak ada", ungkap Inarno dalam konferensi pers di Gedung BEI Jakarta pada hari Jumat.
Pengunduran Diri Dihormati, Operasional Tetap Berjalan Normal
OJK menyatakan menghormati keputusan Iman Rachman dan memastikan bahwa aktivitas BEI akan tetap berjalan seperti biasa.
"Kami, OJK menghargai keputusan Bapak Iman Rachman untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI). Keputusan tersebut kami pandang sebagai bentuk tanda moral terhadap kondisi saat ini", ia mengungkapkan.
OJK memastikan seluruh operasional pasar modal mulai dari perdagangan, kliring, penjaminan, hingga kustodian tidak akan terganggu akibat pengunduran diri tersebut.
"OJK memastikan bahwa pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu keberlangsungan operasional mulai dari perdagangan, kliring, penjaminan, hingga kustodian", tegas Inarno.
OJK Tunjuk Plt Dirut BEI dari Internal Direksi
Untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan stabilitas operasional, OJK akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama BEI dari jajaran direksi yang masih menjabat.
"Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan dan juga prosedur yang berlaku, OJK akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan pengambilan keputusan strategis serta stabilitas operasional", ujar Inarno.
Hal senada disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar yang menjelaskan bahwa penunjukan Plt merupakan mekanisme rutin.
"Kalau itu memang dari direksi, kan itu mekanisme rutin atau reguler ya. Pada saat Dirut tidak ada, tentu dari salah satu Direktur akan diangkat, dan menjadi pejabat sementara", jelas Mahendra.
- Penulis :
- Arian Mesa







