HOME  ⁄  Nasional

Dude Harlino Serahkan Honor Rp5,25 Miliar kepada Bareskrim untuk Bantu Pemulihan Kerugian Korban PT DSI

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Dude Harlino Serahkan Honor Rp5,25 Miliar kepada Bareskrim untuk Bantu Pemulihan Kerugian Korban PT DSI
Foto: Selebritas Dude Harlino dan kuasa hukum Dude Harlino, Haris Azhar memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 23/7/2026 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Selebritas Dude Harlino menyerahkan seluruh honor sebesar Rp5,25 miliar yang diterimanya bersama sang istri, Alyssa Soebandono, selama menjadi brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kuasa hukum Dude Harlino, Haris Azhar, mengatakan penyerahan uang tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi Dude untuk membantu pemulihan kerugian materiil para korban dugaan penipuan PT DSI.

Haris Azhar mengungkapkan, "Ini benar-benar murni inisiatif. Sudah kurang lebih 2-3 minggu belakangan ini kami koordinasi dengan pihak penyidik untuk menyampaikan niat baik dari Dude, dan hari ini sebetulnya proses serah terima tersebut."

Proses serah terima uang kepada penyidik resmi dilakukan pada Kamis (23/7/2026) setelah koordinasi antara pihak Dude Harlino dan penyidik berlangsung selama sekitar dua hingga tiga minggu.

Penyerahan Uang dan Pemeriksaan Penyidik

Haris Azhar menegaskan bahwa secara hukum Dude Harlino tidak memiliki persoalan dalam perkara tersebut.

Meski demikian, Haris Azhar menyatakan Dude Harlino merasa prihatin terhadap kondisi para korban sehingga memilih mengambil peran lebih dari sekadar menjadi saksi.

Haris Azhar mengatakan, "Karena secara legal Dude enggak ada masalah, tetapi Dude merasa prihatin dengan situasi para korban DSI. Akhirnya Dude mengambil peran lebih, selain sebagai saksi, tapi Dude juga hadir untuk mengambil peran ini."

Dude Harlino mengaku lega setelah menyerahkan seluruh honor yang diterimanya kepada penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

Dude Harlino mengatakan, "Mudah-mudahan nanti korban-korban ini bisa mendapatkan hak mereka. Yang paling penting buat saya, bisa mendapatkan hak mereka sepenuhnya lah dengan sesuai aturan hukum."

Kepala Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa honor sebesar Rp5,25 miliar tersebut diterima Dude Harlino selama menjadi brand ambassador PT DSI pada periode 2022 hingga 2025.

Setelah uang diserahkan, penyidik langsung melakukan penyitaan sebagai bagian dari upaya penelusuran aset milik salah satu tersangka berinisial FH.

Brigjen Pol. Susatyo Purnomo Condro mengatakan, "Penyidik melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan (STP) serta Berita Acara Penyitaan sebagai bagian dari administrasi penyidikan."

Selain melakukan penyitaan, penyidik juga memeriksa Dude Harlino untuk memperoleh keterangan mengenai penerimaan honor dan proses penyerahan uang tersebut.

Lima Tersangka Telah Ditetapkan

Dalam perkara PT Dana Syariah Indonesia, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Tersangka pertama adalah AS yang merupakan pendiri PT DSI dan pernah menjabat sebagai direktur pada periode 2018–2024.

Tersangka kedua adalah TA yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DSI sekaligus pemegang saham PT DSI.

Tersangka ketiga adalah MY yang merupakan mantan Direktur PT DSI, pemegang saham PT DSI, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.

Tersangka keempat adalah ARL yang menjabat sebagai Komisaris PT DSI sekaligus pemegang saham PT DSI.

Tersangka kelima adalah FH yang merupakan founder dan advisor PT DSI.

Penulis :
Leon Weldrick