HOME  ⁄  Nasional

Ribka Haluk Meminta Penyaluran Dana Otsus Papua 2026 Terapkan Prinsip 5T demi Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Ribka Haluk Meminta Penyaluran Dana Otsus Papua 2026 Terapkan Prinsip 5T demi Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Foto: Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk (sumber: Kemendagri)

Pantau - Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk meminta penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua Tahap II Tahun Anggaran 2026 menerapkan prinsip 5T agar manfaat anggaran benar-benar dirasakan oleh masyarakat Papua.

Ribka menyampaikan prinsip 5T meliputi tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerima, dan tepat penggunaan.

Pernyataan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Percepatan Penyaluran Dana Otsus Tahap II Tahun Anggaran 2026 Wilayah Papua di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Kamis (23/7).

Ia mengungkapkan, "Keberhasilan pengelolaan Dana Otsus tidak hanya diukur dari tingginya penyerapan anggaran."

Ia menegaskan bahwa keberhasilan juga harus dilihat dari dampak nyata yang diterima masyarakat Papua.

Penguatan Tata Kelola Dana Otsus

Pemerintah terus memperkuat tata kelola Dana Otsus melalui sinergi antarkementerian dan lembaga.

Penguatan tersebut dilakukan melalui pengembangan sistem interoperabilitas, pengawasan yang lebih akuntabel, serta percepatan penyaluran Dana Otsus Tahap II.

Ribka menyampaikan penguatan tata kelola tersebut juga mendapat dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pendampingan dan pengawasan bersama pemerintah.

Kolaborasi tersebut melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, pemerintah daerah, dan KPK.

Menurut Ribka, kolaborasi itu menghasilkan sistem interoperabilitas yang bertujuan memperkuat pengawasan pengelolaan Dana Otsus.

Ia menyebut sistem tersebut mulai menunjukkan hasil dengan membaiknya penyerapan Dana Otsus dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Pendampingan Daerah dan Optimalisasi Pengawasan

Meski penyerapan anggaran membaik, masih terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) Dana Otsus di sejumlah daerah.

SiLPA tersebut dinilai berpotensi dimanfaatkan di luar peruntukannya apabila tidak diawasi secara optimal.

Karena itu, Kementerian Dalam Negeri akan terus mendampingi pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas aparatur pengelola Dana Otsus.

Pendampingan juga dilakukan guna mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan, memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat, serta menyempurnakan sistem interoperabilitas sebagai instrumen pengendalian dan evaluasi.

Ribka berharap penerapan prinsip 5T dan penguatan tata kelola dapat mewujudkan pengelolaan Dana Otsus yang transparan, akuntabel, berkelanjutan, dan berorientasi pada hasil.

Dengan pengelolaan tersebut, manfaat Otonomi Khusus diharapkan dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat Papua.

Berdasarkan data penelusuran ANTARA, Dana Otonomi Khusus Papua mulai disalurkan sejak 2002 sebagai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mencatat akumulasi Dana Otsus Papua selama periode 2002–2025 mencapai Rp190,9 triliun.

Pada 2026, alokasi Dana Otsus Papua sebesar Rp12,69 triliun yang dibagikan kepada enam provinsi di wilayah Tanah Papua.

Penulis :
Leon Weldrick