HOME  ⁄  Nasional

Operasional 17 SPPG di DIY Disetop Sementara, Pemda Sebut Terkendala SLHS dan Perizinan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Operasional 17 SPPG di DIY Disetop Sementara, Pemda Sebut Terkendala SLHS dan Perizinan
Foto: Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Ni Made Dwipanti Indrayanti (sumber: ANTARA/Hery Sidik)

Pantau - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut operasional 17 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kabupaten dan kota di DIY dihentikan sementara atau disuspend oleh Badan Gizi Nasional (BGN) karena belum memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) dan kelengkapan perizinan.

Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, "Jumlah SPPG yang disuspend ada 17, yang belum operasional 51, kemudian yang operasional 394, sehingga total seluruhnya ada 462 SPPG."

Penghentian Sementara untuk Melengkapi Persyaratan

Ni Made menjelaskan penghentian sementara dilakukan agar pengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat melengkapi seluruh persyaratan operasional yang belum dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengungkapkan, "Banyak hal, salah satunya berkaitan dengan kelengkapan perizinan. Kan ketika itu beroperasi ada syarat-syarat dan ketentuan berlaku, salah satunya SLHS ya, cara pemulaan, standar operasional prosedur (SOP)-nya mereka di sana seperti apa."

Penghentian sementara tersebut bertujuan agar seluruh SPPG nantinya dapat kembali beroperasi sesuai standar yang telah ditetapkan oleh BGN.

Ni Made yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas MBG DIY menyatakan terdapat komitmen dari Kepala BGN yang baru untuk meningkatkan pengendalian dan penataan pelaksanaan program.

"Ya sekarang komitmen Kepala BGN yang baru kan seperti itu. Ya mudah-mudahan lah, lebih terkontrol, lebih tertata, walaupun sebenarnya kita sudah berusaha di level DIY," ungkapnya.

Pemda DIY Terus Lakukan Pengawasan

Pemda DIY terus melakukan evaluasi dan monitoring terhadap seluruh SPPG melalui pertemuan rutin bersama pengelola dapur MBG yang dilaksanakan setiap minggu maupun setiap bulan.

Apabila muncul kasus yang dinilai bersifat darurat, Pemda DIY akan memanggil pengelola SPPG terkait untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut.

"Jadi, kalau ada kasus yang lebih darurat, baru kita panggil SPPG-nya," kata Ni Made.

Apabila terdapat laporan dugaan keracunan atau gangguan kesehatan yang berkaitan dengan Program MBG, tindak lanjut akan dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh BGN.

Ni Made menegaskan peran Pemda DIY adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program, sedangkan kewenangan menghentikan sementara operasional SPPG berada di tangan BGN.

"Ya itu tergantung, kan eksekusinya atau aturannya itu kan aturan BGN, kita tinggal mengawasinya, kemudian menghentikan sementara operasional itu kan kewenangannya BGN," tegasnya.

Penulis :
Arian Mesa