HOME  ⁄  Nasional

Ditjenpas Tegaskan Video Viral Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu Merupakan Rekaman Lama

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Ditjenpas Tegaskan Video Viral Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu Merupakan Rekaman Lama
Foto: (Sumber :Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat..)

Pantau - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memastikan video viral yang menampilkan penggerebekan di rumah dinas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, merupakan rekaman lama yang terjadi pada November 2024.

Juru Bicara Ditjenpas Rika Aprianti menjelaskan bahwa pejabat berinisial RB yang saat itu menjabat sebagai Kalapas Waingapu telah dijatuhi sanksi tegas dan kini sedang menjalani proses hukum.

"Video tersebut adalah video lama yang terjadi pada November 2024," ungkap Rika.

Pejabat Bersangkutan Telah Dijatuhi Sanksi

Rika mengatakan RB langsung dicopot dari jabatannya setelah peristiwa tersebut, menjalani pemeriksaan, serta dikenai tindakan administratif.

Ia menambahkan bahwa saat ini RB berstatus sebagai aparatur sipil negara di Kantor Wilayah Ditjenpas Provinsi Jambi dengan status diberhentikan sementara karena sedang menjalani proses hukum.

"Dia (RB) diduga terlibat peredaran narkoba, sudah diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ditjenpas Minta Masyarakat Cermat Menyaring Informasi

Ditjenpas menegaskan video tersebut kembali diunggah oleh sejumlah akun media sosial dengan narasi yang tidak sesuai, terutama terkait waktu kejadian.

"Komitmen Ditjenpas tetap sama, tidak ada toleransi terhadap terjadinya pelanggaran. Apabila terbukti maka sanksi tegas akan diterapkan," tegas Rika.

Ia juga mengajak masyarakat mengedepankan informasi yang telah terverifikasi serta tidak menyebarluaskan konten yang berpotensi menimbulkan disinformasi dan kesalahpahaman di ruang publik.

Video berdurasi sekitar tiga menit tersebut sebelumnya memperlihatkan penggerebekan di rumah dinas Kalapas Waingapu setelah adanya laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan rumah dinas milik negara.

Penulis :
Aditya Yohan