HOME  ⁄  Nasional

Koalisi 18 Konfederasi Buruh Serahkan Draf RUU Ketenagakerjaan kepada DPR, Dorong Jadi Daftar Inventarisasi Masalah

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Koalisi 18 Konfederasi Buruh Serahkan Draf RUU Ketenagakerjaan kepada DPR, Dorong Jadi Daftar Inventarisasi Masalah
Foto: Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menerima kunjungan koalisi buruh sampaikan draf usulan RUU Ketenagakerjaan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 3/8/2026 (sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Koalisi yang terdiri dari berbagai konfederasi buruh menyerahkan draf usulan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan kepada pimpinan DPR RI agar menjadi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyampaikan bahwa draf tersebut mewakili 18 konfederasi buruh dan 157 federasi tingkat nasional.

Menurut Andi Gani, sekitar 90 persen organisasi buruh tergabung dalam koalisi yang menyusun usulan tersebut.

"Kami menyiapkan draf RUU Ketenagakerjaan selama satu minggu penuh untuk bisa berdiskusi dengan DPR," ungkap Andi Gani.

Draf usulan diserahkan kepada Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dengan didampingi Komisi IX DPR RI.

Selain menyerahkan draf, koalisi buruh juga menggelar dialog dengan DPR RI untuk menyampaikan berbagai aspirasi terkait penyusunan RUU Ketenagakerjaan.

Koalisi Buruh Usulkan Sejumlah Isu Strategis

Andi Gani meyakini DPR RI akan serius menerima aspirasi dari kalangan buruh dalam proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan.

Ia berharap RUU Ketenagakerjaan nantinya dapat mengakomodasi kepentingan buruh sekaligus seluruh pihak yang berkepentingan.

"Kami berharap komunikasi ini akan terus berjalan sampai batas akhir 31 Oktober 2026 karena Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan batasan waktu dua bulan efektif dari hari ini, sangat singkat," ungkapnya.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menjelaskan bahwa draf usulan memuat sejumlah poin penting.

Usulan tersebut mencakup pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, pekerja rumah tangga (PRT), pekerja digital, serta tenaga kerja asing.

"Mudah-mudahan semua fraksi yang sudah menerima kami tidak hanya menjadikan itu hanya dokumen semata, tapi itu adalah sebuah daftar inventaris masalah yang akan memang disandingkan oleh para komisi dan DPR," ujar Elly Rosita Silaban.

DPR Pastikan Terus Menampung Masukan

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan DPR RI akan terus menerima berbagai masukan selama proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan.

Menurut Cucun, panitia kerja dan anggota DPR RI masih memiliki waktu untuk menyempurnakan pembahasan RUU sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Ia menekankan bahwa pekerja di seluruh Indonesia harus benar-benar merasakan kehadiran negara melalui perlindungan dan kepastian kesejahteraan.

Di sisi lain, Cucun menilai kepentingan pengusaha juga perlu diperhatikan demi menjaga iklim investasi yang tetap kondusif.

"Harmonisasi di Baleg ini masih panjang juga, kembali lagi ke Komisi IX dan kita akan paripurnakan menjadi usul inisiatif Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan," ungkap Cucun.

Penulis :
Arian Mesa