HOME  ⁄  Nasional

Menkomdigi Akan Panggil YouTube Terkait Konten Promosi Vape yang Libatkan Anak di Bawah Umur

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Menkomdigi Akan Panggil YouTube Terkait Konten Promosi Vape yang Libatkan Anak di Bawah Umur
Foto: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin 3/8/2026 (sumber: ANTARA/Livia Kristianti)

Pantau - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid akan memanggil platform digital YouTube dalam waktu sekitar tiga hari setelah ditemukan konten promosi rokok elektronik (vape) yang dibuat kreator Muhammad Jannah alias Bigmo dengan melibatkan anak di bawah umur dalam siaran langsung.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengirimkan surat teguran pertama kepada YouTube pada Minggu (2/8/2026) atas temuan konten yang dinilai melanggar aturan di Indonesia.

YouTube Dipanggil Usai Teguran

Meutya menyampaikan bahwa YouTube telah menerima surat pemanggilan untuk memberikan penjelasan kepada Komdigi.

Ia mengatakan, "Jadi kita akan lihat dalam tiga hari, esok atau lusa, akan dipanggil, Kita juga sudah keluarkan surat pemanggilan untuk mendengar jawaban dari platform YouTube,"

Menurut Meutya, masih ditemukannya konten promosi rokok elektronik di platform digital menunjukkan perusahaan teknologi belum konsisten menjalankan fungsi moderasi konten.

Ia menilai fungsi moderasi seharusnya mampu mencegah penyebaran konten yang berdampak negatif dan membahayakan masyarakat.

Komdigi menyebut konten promosi vape tersebut melanggar ketentuan di Indonesia mengenai larangan promosi rokok elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Selain itu, konten tersebut juga diduga bertentangan dengan panduan komunitas YouTube yang melarang promosi produk mengandung nikotin, termasuk rokok elektronik, dalam konten yang diproduksi kreator.

Komdigi Fokus pada Tanggung Jawab Platform

Meutya menilai keberadaan konten tersebut membahayakan anak-anak maupun masyarakat Indonesia secara luas.

Ia mengungkapkan, "Ini membahayakan tidak hanya anak-anak tapi juga banyak pihak, masyarakat Indonesia yang dirugikan jikalau mereka terus dibiarkan untuk melakukan hal-hal ini dengan tidak tertib. Jadi esok kita akan panggil YouTube setelah kita berikan peringatan kepada YouTube kemarin,"

Terkait kreator yang membuat konten, Meutya menegaskan Komdigi saat ini memprioritaskan pemanggilan terhadap platform digital karena dinilai memiliki tanggung jawab menyediakan ruang digital yang aman bagi masyarakat Indonesia.

Ia menegaskan, "Jadi kalau itu nanti ada tindak lanjut secara hukum, penegak hukum yang akan menangani. Di kami di Komdigi adalah melihat pelanggaran yang dilakukan oleh platformnya. Jadi yang kita akan panggil adalah platformnya,"

Komdigi menyatakan apabila terdapat proses hukum terhadap kreator, penanganannya akan dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang, sementara kementerian berfokus pada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh platform digital.

Penulis :
Shila Glorya