
Pantau - Polri memperkuat kapasitas personel dalam menghadapi kejahatan digital bermodus love scamming melalui "Dialog Penguatan Internal Polri ke-2: Transformasi Penanganan Tindak Pidana Love Scamming dalam Penguatan Kapasitas Polri Menghadapi Modus Kejahatan Digital" yang diselenggarakan secara hibrida dengan melibatkan personel Mabes Polri, jajaran kepolisian di wilayah, akademisi, pakar hukum, dan pakar psikologi forensik.
Kegiatan tersebut berfokus pada penguatan penyidikan berbasis bukti elektronik, perlindungan korban, serta kolaborasi lintas sektor untuk menghadapi perkembangan kejahatan siber yang semakin kompleks.
Kejahatan Digital Semakin Kompleks
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan perkembangan teknologi membuat kejahatan digital semakin kompleks dan sulit dideteksi karena pelaku memanfaatkan kecerdasan buatan (AI), deepfake, serta berbagai teknik social engineering.
"Love scamming tidak lagi sekadar menjadi bentuk penipuan konvensional, tetapi telah berkembang menjadi kejahatan yang memanfaatkan hubungan emosional untuk melakukan penipuan, pemerasan, eksploitasi seksual, hingga tindak pidana lintas negara," ungkap Trunoyudo.
Ia menjelaskan pelaku memanfaatkan media sosial, aplikasi perpesanan, dan platform kencan daring untuk membangun kedekatan emosional dengan korban sebelum melakukan berbagai bentuk eksploitasi.
Trunoyudo mengungkapkan, "Penanganan love scamming memerlukan pendekatan yang komprehensif dengan mengintegrasikan kemampuan penyelidikan dan penyidikan, analisis forensik digital, perlindungan korban, serta kerja sama lintas sektor, baik di tingkat nasional maupun internasional."
Penguatan Sinergi dan Perlindungan Korban
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Sinta mengatakan kekerasan berbasis gender elektronik telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sinta menilai penguatan sinergi lintas sektor diperlukan karena kejahatan tersebut tidak lagi hanya berupa penipuan.
"Love scamming dalam konteks kekerasan berbasis gender elektronik bukan sekadar penipuan biasa, melainkan kejahatan digital terorganisasi yang mengeksploitasi emosi, kepercayaan, dan kerentanan korban," ujar Sinta.
Asisten Koordinator Resource Center Komnas Perempuan Robby Kurniawan mengatakan penanganan perkara harus memastikan perlindungan korban, pemulihan korban, serta penegakan hukum terhadap pelaku.
Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan, laporan kekerasan berbasis gender daring menunjukkan tren meningkat dalam beberapa tahun terakhir dengan bentuk kasus meliputi penyebaran konten untuk merusak citra korban, pelecehan seksual siber, eksploitasi seksual, ancaman daring, dan pelanggaran privasi.
Psikolog klinis forensik A. Kasandra Putranto mengatakan peningkatan literasi digital menjadi langkah penting untuk mencegah berbagai bentuk kejahatan baru seperti cyberflashing, online grooming, pencurian identitas, dan penyalahgunaan teknologi deepfake.
"Penanganan kekerasan berbasis gender online tidak hanya berfokus pada penindakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga harus mengedepankan pencegahan, edukasi, perlindungan korban, pemulihan psikologis, serta penguatan kolaborasi lintas sektor," ungkap Kasandra.
Melalui forum tersebut, Polri berharap personel mampu meningkatkan kemampuan mendeteksi berbagai modus kejahatan digital, memperkuat penyidikan berbasis bukti elektronik, memperluas kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, serta menciptakan ruang digital yang aman dan berkeadilan.
- Penulis :
- Arian Mesa



