
Pantau - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) mempercepat sertifikasi tanah rumah ibadah guna memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi konflik pertanahan di masa mendatang.
Permintaan tersebut disampaikan Nusron di Jakarta, Rabu, menyusul masih rendahnya jumlah rumah ibadah yang telah memiliki sertifikat di Provinsi NTT.
Baru 42 Persen Rumah Ibadah Bersertifikat
Nusron mengungkapkan, "Kami minta tolong bapak atau ibu bupati jangan sampai ada tempat ibadah atau tempat pendidikan yang belum bersertifikat."
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, dari total 7.018 bidang tanah rumah ibadah di NTT, baru 3.003 bidang atau sekitar 42 persen yang telah bersertifikat.
Ia mengajak seluruh kepala daerah di NTT bersinergi dengan jajaran ATR/BPN untuk mempercepat proses sertifikasi tanpa membedakan latar belakang agama.
Nusron mengingatkan, "Jangan sampai rumah ibadahnya sudah jadi, kemudian diungkit-ungkit ahli waris. Karena itu, harus segera disertifikatkan supaya tidak menjadi masalah ke depan."
Sertifikasi Rumah Ibadah Digratiskan
Menteri ATR/BPN menegaskan program sertifikasi tanah rumah ibadah diberikan secara gratis sebagai bentuk pelayanan kepada seluruh umat beragama.
Ia mengungkapkan, "Di NTT, total rumah ibadah baru 42 persen yang telah bersertifikat. Kita ini umat beragama. Rumah kita saja kita sertifikatkan, masa rumah Tuhan tidak kita sertifikatkan. Saya tidak peduli agamanya apa, yang penting di mana pun rumah ibadahnya, baik gereja, masjid, pura, ayo kita percepat pelayanannya. Gratis untuk tempat ibadah."
Kementerian ATR/BPN berharap percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah di NTT dapat direalisasikan dalam beberapa bulan ke depan melalui kolaborasi dengan seluruh pemerintah daerah.
- Penulis :
- Aditya Yohan



