HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai dan Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 80 Kilogram Sabu dari Malaysia ke Indonesia

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Bea Cukai dan Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 80 Kilogram Sabu dari Malaysia ke Indonesia
Foto: (Sumber : Bea Cukai bersama Bareskrim Polri dan Densus 88 Antiteror mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional Malaysia–Indonesia dengan menyita sekitar 80 kilogram sabu dan 5.200 butir ekstasi serta mengamankan sejumlah tersangka dalam operasi gabungan yang berlangsung pada 26 Juli hingga 1 Agustus 2026.)

Pantau - Bea Cukai bersama Bareskrim Polri dan Densus 88 Antiteror mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional Malaysia–Indonesia dengan menyita sekitar 80 kilogram sabu dan 5.200 butir ekstasi serta mengamankan sejumlah tersangka dalam operasi gabungan yang berlangsung pada 26 Juli hingga 1 Agustus 2026.

Operasi Gabungan Bongkar Jaringan Narkotika Internasional

Operasi melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur, Bea Cukai Batam, Bea Cukai Dumai, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bareskrim Polri, dan Densus 88 Antiteror.

Pelaksana Tugas Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai Erwin Situmorang mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas instansi untuk memperkuat pengawasan jalur masuk narkotika ke Indonesia.

"Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi keamanan dan masa depan bangsa. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa sinergi antaraparat penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai peredaran narkotika sejak memasuki wilayah Indonesia. Kolaborasi yang kuat juga memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika," ungkapnya.

Pengungkapan bermula dari pertukaran informasi mengenai rencana penyelundupan sabu dan ekstasi dari Malaka, Malaysia, menuju pesisir timur Sumatera dengan tujuan akhir Palembang, Sumatera Selatan.

Pada 29 Juli 2026, petugas mengamankan seorang pria di kawasan anak Sungai Suak Padamaran II, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, saat memindahkan empat karton yang berisi 80 bungkus kemasan teh Tiongkok berisi sabu dengan berat bruto sekitar 80 kilogram serta 5.200 butir MDMA atau ekstasi.

Hasil penyelidikan mengungkap barang tersebut dikendalikan oleh AR, dijemput dari tengah laut oleh I, dan rencananya dibawa ke Palembang melalui jalur darat oleh TM dan SH sebagai kurir.

Pengembangan Kasus Berlanjut hingga Kepulauan Riau

Pada hari yang sama, tim gabungan kembali mengamankan AR, TM, dan SH di sejumlah lokasi di Kecamatan Pekaitan setelah diketahui narkotika tersebut berasal dari Malaysia dan akan didistribusikan ke Palembang.

Tim kemudian melakukan controlled delivery pada 30 Juli 2026 untuk mengidentifikasi penerima akhir barang dan pengendali jaringan di Sumatera Selatan.

Operasi tersebut berlanjut dengan penangkapan YN di Palembang pada 31 Juli 2026 setelah mengambil kendaraan yang membawa narkotika, kemudian dikembangkan hingga mengamankan M di Tanjung Balai Karimun pada 1 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim gabungan mengidentifikasi adanya jaringan peredaran narkotika internasional yang terorganisasi dengan sistem distribusi berlapis yang melibatkan pengendali lintas negara, penjemput laut, kurir darat, penerima barang, fasilitator komunikasi, hingga pengelola aliran dana.

"Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya akan terus memperkuat pengawasan berbasis intelijen, patroli, dan pertukaran informasi untuk mengantisipasi berbagai modus penyelundupan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi tindak pidana narkotika dan penyelundupan, sehingga upaya perlindungan terhadap masyarakat dapat dilakukan secara lebih efektif," ujarnya.

Barang bukti beserta para tersangka telah diserahkan kepada Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, sementara pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Penulis :
Aditya Yohan