HOME  ⁄  Nasional

Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Daring Bermodus Deposit Pulsa, Transaksi Tembus Rp890 Miliar

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Daring Bermodus Deposit Pulsa, Transaksi Tembus Rp890 Miliar
Foto: Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menunjukkan cara kerja situs perjudian online yang menggunakan deposit pulsa dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 14/8/2026 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar jaringan perjudian daring internasional bermodus deposit pulsa telepon seluler dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp890 miliar.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AI, J, LS, KS, AV, S, N, TW, dan RV.

Jaringan tersebut diketahui mengoperasikan situs perjudian daring bernama Ujangbet dengan server yang berada di Kamboja.

Pemain Deposit Judi Daring Menggunakan Pulsa

Wira menyebut perkara tersebut sebagai kasus pertama dengan modus yang cukup unik karena pemain melakukan deposit judi daring menggunakan pulsa yang terdapat pada telepon seluler mereka.

"Ini adalah kasus pertama yang mana kasus ini mungkin cukup unik karena berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman dari rekan-rekan tim penyidik, kita bisa menemukan bahwa metode dalam bermain judi online ini dengan menggunakan deposit pulsa yang ada di handphone para pemegangnya," kata Wira.

Modus transaksi dimulai ketika pemain melakukan deposit dengan mengirimkan pulsa ke nomor telepon yang dicantumkan pada situs perjudian tersebut.

Pulsa dari para pemain kemudian dikumpulkan oleh administrator yang berada di Kamboja.

Administrator tersebut selanjutnya menghubungi perantara di Indonesia yang mempunyai jaringan agen atau distributor pulsa.

Distributor pulsa yang terhubung dengan jaringan perjudian tersebut diketahui berada di Batam, Medan, dan Pekanbaru.

Pulsa yang sudah terkumpul kemudian dikonversi menjadi uang rupiah dengan cara dijual kepada agen atau distributor pulsa dengan harga di bawah harga yang ditetapkan penyedia layanan telekomunikasi.

Pulsa tersebut selanjutnya dijual kembali kepada agen maupun toko pulsa yang berada di Indonesia.

Penyidik menduga skema jual beli pulsa tersebut digunakan untuk menyamarkan uang yang berasal dari aktivitas perjudian daring.

Transaksi Tembus Rp890 Miliar, Uang Tunai Rp10 Miliar Disita

Berdasarkan hasil koordinasi penyidik dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi yang berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut selama April 2025 hingga April 2026 mencapai lebih dari Rp890 miliar.

Para tersangka mempunyai peran berbeda-beda, mulai dari penyedia dan pengendali rekening penampung, administrator transfer pulsa, pengendali administrator pulsa, penyedia nomor telepon, agen, hingga penampung pembelian pulsa.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menyita 28 telepon genggam dan empat laptop.

Penyidik juga menyita 34 buku tabungan serta 34 kartu ATM atau kartu debit.

Barang bukti lainnya yang disita meliputi valuta asing serta perhiasan emas dan perak.

Penyidik turut menyita uang tunai sekitar Rp10 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penanganan perkara masih berlanjut karena penyidik menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari aktivitas perjudian daring tersebut.

Penulis :
Leon Weldrick