
Pantau.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa kasus penyebaran berita bohong dan keonaran Ratna Sarumpaet. Ketua hakim Jhoni menyatakan surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum telah disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap.
"Mengadili, mengingat pasal 143 dan pasal lain yang bersangkutan mengadili, satu, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum untuk seluruhnya. Dua menyatakan surat dakwan JPU nomor perkara PDM-21/JKTSEL/21 Februari 2019 disusun secara cermat, jelas, dan lengkap," kata hakim Jhoni di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Baca juga: Jelang Sidang Putusan Sela, Ratna Sarumpaet: Semoga Keadilan Datang
Selain itu hakim juga memerintahkan proses sidangan tetap berlanjut dan menangguhkan biaya perkara ke terdakwa hingga putusan akhir.
"Oleh karena proses perkara dilanjutkan, majelis hakim memperbolehkan JPU menghadirkan saksi dan bukti-bukti," tambah hakim.
Sidang kemudian ditunda selama satu pekan dan akan kembali dilaksanakan pada Selasa, 26 Maret 2019 dengan jadwal pemeriksaan saksi.
Dalam kasusnya, Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya oleh sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018. Namun, polisi menemukan pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.
Baca juga: Polisi Bantah Ratna Sarumpaet Soal Kasusnya Dipolitisasi
Akibat perbuatannya, Ratna disangka melanggar Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
rn- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi