
Pantau.com - Usai menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet menyebut dakwaan yang diucapkan Jaksa Penutut Umum (JPU) sangat bernuansa politis. Menanggapi hal itu, Polda Metro Jaya menampiknya lantaran penyidik dinilai telah bekerja sesuai dengan prosedur.
"Tidak ada unsur politisasi di kasus apapun," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (28/2/2019).
Baca juga: Ada Nama Rocky Gerung dalam Penyebaran Foto Lebam Ratna Sarumpaet
Selan itu, Argo menegaskan bahwa dalam penyidikan kasus yang menjerat Ranta dan yang lainnya telah sesuai dengan prosedur yang jelas. Bahkan, penangkapan Ratna juga sudah sesuai mekanisme yang ada.
"Yang jelas polisi itu bersikap netral. Penyidik bekerja sesuai Undang-Undang yang berlaku" tandas Argo.
Diberitakan sebelumnya, Usai menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita bohong atau hoax di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Baca juga: Atiqah Siap Jadi Jaminan Ratna Sarumpaet sebagai Tahanan Kota
Sosok Ratna yang tiba sekitar pukul 11.35 WIB itu sempat menyebut kasus yang menjeratnya itu merupakan hal yang telah dipolitisasi. Bahkan, dakwaan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim dinilai banyak memiliki perbedaan.
"Banyak yang berselisih pendapat dengan faktanya ya, tapi itu nanti akan dipersoalkan di persidangan," ucap Ratna Sarumpaet.
rn- Penulis :
- Adryan N