
Pantau.com - Pemerintah Kabupaten Jayapura (Pemkab) Provinsi Papua menetapkan status tanggap darurat bencana banjir bandang di daerah tersebut selama 14 hari terhitung sejak 16 Maret 2019, untuk mengoptimalkan penanganan korban banjir.
Bupati Jayapura Mathias Awaitouw kepada ANTARA di Jayapura, Rabu (20/3/2019), mengemukakan tanggap darurat itu dikeluarkan dalam surat pernyataan tanggap darurat bencana banjir bandang Kabupaten Jayapura bernomor 360/45/sp/st pada 16 Maret 2019.
Bupati Mathius menyebutkan, intensitas curah hujan yang tinggi pada Sabtu (16 Maret 2019) pukul 18.00 WIT hingga pukul 23.30 WIT di beberapa distrik di wilayah Kabupaten Jayapura telah mengakibatkan bencana banjir bandang.
Baca juga: Tim DVI Identifikasi 5 Jenazah Korban Banjir Bandang Sentani
"Bencana tersebut mengakibatkan korban jiwa, harta benda, rusak dan hilangnya rumah warga, kerusakan sarana prasarana umum, permukiman dan infrastruktur jalan serta jembatan," katanya.
Dengan melihat kondisi di lapangan yang membutuhkan penanganan segera, kata dia, maka perlu dilakukan upaya-upaya penanganan darurat terkait sehingga dapat meminimalisir dampak bencana.
Untuk itu, perlu ditempuh langkah-langkah penanganan yang bersifat cepat, tepat dan terpadu sesuai standar dan prosedur penanganan pada masa tanggap darurat.
Baca juga: 351 Rumah di Sentani Rusak Akibat Banjir Bandang
Bupati Mathius meminta kepada semua instansi terkait Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura, dunia usaha, serta masyarakat umum di wilayah Kabupaten Jayapura agar dapat melakukan antisipasi potensi bencana banjir bandang di Kabupaten Jayapura.
Data terkini korban banjir bandang di Kabupaten Jayapura untuk yang meninggal dunia sebanyak 104 jiwa, dilaporkan hilang 93 jiwa, luka-luka ringan 75 orang, luka berat 84 orang dengan korban terdampak di tiga distrik yakni Sentani, Waibu, dan Sentani Barat sebanyak 11.725 kepala keluarga.
- Penulis :
- Noor Pratiwi