HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Siap Panggil PT Masmindo Buntut Aduan Sengketa Lahan Adat Rante Balla

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi III DPR Siap Panggil PT Masmindo Buntut Aduan Sengketa Lahan Adat Rante Balla
Foto: (Sumber :Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Foto: Farhan/sai.

Pantau - Komisi III DPR RI akan memanggil manajemen PT Masmindo Dwi Area, Bupati, hingga Kapolres setempat untuk menindaklanjuti aduan dugaan perampasan lahan masyarakat adat Rante Balla di Luwu, Sulawesi Selatan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan rencana tersebut saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

"Kita akan mengundang semua pihak. Masukan dari masyarakat sudah banyak, namun dapat ditambahkan secara tertulis untuk inventarisasi masalah. Pada rapat berikutnya, kami akan panggil manajemen PT Masmindo, Bupati, hingga Kapolres setempat," tegas Habiburokhman.

Komisi III Akan Pertemukan Pihak Terkait

Habiburokhman menjelaskan Komisi III DPR RI bukan lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk memutus konflik keperdataan secara langsung.

Namun, Komisi III memiliki fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut penanganan laporan masyarakat oleh aparat dan pemerintah daerah.

"Kami tidak bisa menyelesaikan masalah hukum konkretnya, tetapi penanganan penelantaran laporan, dugaan kerusakan lingkungan, hingga pengabaian hak-hak dan segala macam, nah kita bisa kita selesaikan besok di Raker berikutnya. Jadi kalau kesimpulannya nanti Kapolres harus menindaklanjuti,” tandasnya.

Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menyatakan Komisi III akan menginventarisasi persoalan berdasarkan masukan masyarakat sebelum menggelar rapat berikutnya bersama pihak terkait.

Masyarakat Adat Tuntut Pengembalian 286,5 Hektar Lahan

Ketua Aliansi Adat Rante Balla menyampaikan pokok persoalan yang mereka adukan berkaitan dengan penjualan lahan seluas 286,5 hektar kepada PT Masmindo Dwi Area yang menurut mereka dilakukan tanpa persetujuan ahli waris yang sah.

Aliansi mengaku telah menempuh berbagai jalur penyelesaian di tingkat kabupaten, tetapi menyatakan belum memperoleh respons konkret.

"Tuntutan kami dari awal adalah agar lahan seluas 286,5 hektar yang dijual ke PT Masmindo dikembalikan kepada pemilik waris yang sah. Jika ini tidak terlaksana, kami mohon segala kegiatan apapun yang ada di Rante Balla dihentikan untuk sementara waktu sampai proses ini selesai," pinta Ketua Adat.

Perwakilan Aliansi Adat Rante Balla juga mengapresiasi ruang penyampaian aspirasi yang diberikan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.

"Bertahun-tahun perjuangan ini pasti capek, tapi menyerah tidak mungkin. Sepanjang itu hak kami dan sepanjang Republik Indonesia berdiri, keturunan kami akan terus menuntut haknya hak yang punya tanah,” pungkasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026