Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Ringkus 2 Anggota Geng Motor Gabores yang Bunuh Seorang Pemuda

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Polisi Ringkus 2 Anggota Geng Motor Gabores yang Bunuh Seorang Pemuda

Pantau.com - Perburuan anggota geng motor Gabores (Gabungan Bocah Rese) yang telah melakukan pengeroyokan hingga korbannya tewas terus dilakukan. Alhasil, dua anggota geng motor jalanan itu berhasil ditangkap.

Keduanya yakni berinisial ML alias AF (15) dan DH alias OY (17). Mereka ditangkap di lokasi dikawasan Cipondoh,Tangerang.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengky Haryadi mengatakan bahwa kedua tersangka terlibat dalam pengeroyokan yang menewaskan korbannya beberapa waktu lalu di wilayah Kembangan dan Daan Mogot, Jakarta Barat.

"Salah satu pelaku (DH) ini menjadi eksekutor dalam aksi kelompok ini. Sedangkan untuk pelaku ML, dia ikut juga terlibat," ucap Hengky dalam keterangnya, Rabu (27/3/2019).

Aksi pengeroyokan para pelaku bermula saat mereka berkumpul di wilayah Cipondoh, Tangerang. Kala itu, mereka yang menggunakan sepeda motor berkeliling hingga ke wilayah Jakarta Barat dengan maksud mencari mangsa untuk dirampas harta bendanya.

Baca juga: Perang Gangster Bermotif Dendam di Jakarta, Belasan ABG Ditangkap

Setelah beberapa saat berkeliling dan tiba di kawasan Kembangan, para pelaku berhasil merampas tas seorang wanita. Namun, tas yang telah dirampas itu hanya berisi alat make-up. Sehingga, para pelaku kesal dan memutuskan untuk pulang ke rumah masing-masing.

Akan tetapi, saat dalam perjalanan meraka bertemu adengan Aditya Mau Endra di wilayah Kedoya, Kembangan. Saat itu, muncul niat jahat dari para pelaku. Sehingga, mereka langsung menghadang korban.

"Salah satu tersangka langsung membacok korban dengan celurit yang dibawanya. Korban mengalami luka bacok dibagian dada. Akibat luka itu korban tak dapat diselamatkan," papar Hengky.

Meski telah menangkap dua pelaku, polisi saat ini masih memburu seorang anggota geng motor yang berinisial DH. Selain itu, untuk kedua pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi

Terpopuler