
Pantau - Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama menggandeng Kementerian Ketenagakerjaan untuk membuka akses pelatihan vokasi gratis bagi santri, alumni, pengelola unit usaha pesantren, hingga masyarakat di sekitar pesantren.
Direktur Jenderal Pesantren Basnang Said mengatakan pesantren tidak hanya menjalankan fungsi pendidikan dan dakwah, tetapi juga memiliki peran dalam pemberdayaan masyarakat.
Karena itu, kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga diperlukan agar potensi pesantren, santri, serta alumninya dapat dikembangkan secara optimal.
“Pesantren tidak hanya memiliki fungsi pendidikan dan dakwah, tetapi juga pemberdayaan masyarakat. Karena itu, kita perlu membuka ruang kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga agar potensi pesantren, santri, dan alumninya dapat dikembangkan secara optimal,” ujar Dirjen Pesantren Basnang Said di Jakarta, Rabu.
Pelatihan Disesuaikan dengan Kebutuhan Pesantren
Kerja sama Ditjen Pesantren dan Kemnaker tersebut diwujudkan melalui skema Tailor Made Training (TMT) yang dikembangkan melalui Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Serang.
Program tersebut menjadi bagian dari Program Pelatihan Vokasi Nasional dan Program Stimulus Ekonomi Semester II Tahun Anggaran 2026.
Basnang mengatakan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga menjadi salah satu pendekatan untuk memperluas manfaat berbagai program pemerintah kepada pesantren.
Pelatihan vokasi diharapkan membekali santri dengan keterampilan yang dapat digunakan untuk memasuki dunia kerja, membangun usaha mandiri, maupun mengembangkan unit usaha pesantren.
“Harapannya, santri tidak hanya memiliki bekal keilmuan, tetapi juga keterampilan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan dunia usaha. Dengan begitu, pesantren semakin kuat dalam menjalankan fungsi pemberdayaannya,” kata dia.
Direktur Pemberdayaan Pesantren Yusi Damayanti menjelaskan salah satu keunggulan skema TMT adalah materi pelatihan dapat disusun berdasarkan kebutuhan masing-masing mitra.
Pesantren dapat mengidentifikasi potensi dan kebutuhan di lingkungannya terlebih dahulu sebelum mengusulkan jenis pelatihan yang sesuai.
Penentuan pelatihan dapat mempertimbangkan potensi unit usaha pesantren, kebutuhan masyarakat, serta peluang kerja yang tersedia di wilayah sekitar.
“Pendekatan tailor made ini memungkinkan pelatihan disesuaikan dengan kebutuhan pesantren. Jadi, programnya tidak harus seragam. Kita bisa melihat potensi unit usaha, kebutuhan masyarakat, maupun peluang kerja di wilayah sekitar pesantren,” kata Yusi.
Santri hingga Masyarakat Sekitar Bisa Jadi Peserta
Sasaran program TMT tidak hanya terbatas kepada santri tingkat akhir, tetapi juga mencakup alumni pesantren yang belum memperoleh pekerjaan maupun ingin beralih pekerjaan.
Ustaz, pengelola unit usaha pesantren, serta masyarakat yang tinggal di sekitar pesantren juga dapat mengikuti pelatihan tersebut.
Program itu diarahkan untuk menghasilkan peserta yang siap memasuki dunia kerja, mampu berwirausaha, serta mendorong berkembangnya unit usaha milik pesantren.
Kuota TMT Capai 126.442 Peserta
Kepala BBPVP Serang Kementerian Ketenagakerjaan Ady Nugroho mengatakan Program Pelatihan Vokasi Nasional menargetkan 270.000 peserta sepanjang 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 126.442 peserta dialokasikan secara khusus untuk mengikuti pelatihan melalui skema TMT.
Program tersebut disalurkan melalui 21 unit pelaksana teknis pelatihan vokasi milik Kementerian Ketenagakerjaan dan ditargetkan selesai paling lambat pada 31 Desember 2026.
“Tailor made berarti pelatihan disesuaikan dengan kebutuhan. Pesantren bisa mengusulkan jenis pelatihan yang memang dibutuhkan dan memiliki peluang kebekerjaan di wilayahnya,” kata Ady.
Jenis pelatihan yang dapat diusulkan antara lain barista, menjahit, digital marketing, otomotif, teknik listrik, hingga operator alat berat.
Pemerintah melalui BBPVP akan memfasilitasi kebutuhan pelatihan yang diusulkan dan peserta tidak dipungut biaya untuk mengikuti program tersebut.
Selain mendapatkan pelatihan secara gratis, setiap peserta memperoleh uang saku sebesar Rp50.000 per hari serta konsumsi selama mengikuti kegiatan.
- Penulis :
- Leon Weldrick





