
Pantau - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta, Profesor Dailami Firdaus, mengusulkan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Abang dan None (Abnon) Jakarta untuk memperkuat pelestarian budaya Betawi.
Dailami menilai peraturan yang telah berlaku selama 16 tahun tersebut perlu disempurnakan agar lebih sesuai dengan perkembangan sosial dan budaya masyarakat Jakarta saat ini.
Menurutnya, pembaruan regulasi diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan Abang dan None Jakarta tetap mempertahankan identitas budaya Betawi di tengah perubahan zaman.
"Bukan berarti pergub itu kurang bagus, perlu disempurnakan dan lebih aktual lagi dengan kondisi yang ada sekarang. Ini penting, sehingga kita selalu on the track menjaga kearifan lokal," kata Dailami dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).
Usulan tersebut mengemuka dalam Diskusi Budaya Menjaga Marwah Betawi bertema "Merawat Budaya Betawi, Menguatkan Esensi Abang None Jakarta" yang digelar pada Jumat (9/10/2026) malam.
Forum tersebut melibatkan sejumlah tokoh masyarakat, akademisi, dan pemerhati kebudayaan Betawi untuk membahas penyempurnaan aturan serta pelaksanaan ajang Abang dan None Jakarta.
Dailami Minta Abang None Jakarta Tetap Menjaga Adat, Agama, dan Adab
Dailami yang juga merupakan anggota Lembaga Kebudayaan Adat Betawi menegaskan bahwa penyempurnaan aturan penyelenggaraan Abang dan None Jakarta harus tetap mempertahankan tiga unsur utama, yakni adat, agama, dan adab.
Menurutnya, ketiga unsur tersebut merupakan bagian penting dari nilai budaya Betawi yang perlu dijaga dalam setiap pelaksanaan pemilihan Abang dan None Jakarta.
Dailami berpandangan bahwa identitas budaya Betawi memiliki hubungan erat dengan ajaran Islam sehingga nilai-nilai tersebut perlu tetap menjadi bagian dari penyelenggaraan kegiatan budaya tersebut.
Terkait kemungkinan penyelenggaraan kegiatan serupa bagi warga Jakarta yang beragama nonmuslim, Dailami menyebut hal tersebut dapat dilakukan melalui ajang lain.
Salah satu alternatif yang disampaikannya adalah penyelenggaraan pemilihan putri pariwisata sebagai wadah berbeda dari ajang Abang dan None Jakarta.
"Terpenting kalau untuk penyelenggaraan Abnon Jakarta harus tetap mempertahankan esensi dan nilai budaya yang menjadi identitasnya," papar Dailami.
Dailami menjelaskan bahwa hasil diskusi tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama Ketua Dewan Adat Lembaga Kebudayaan Adat Betawi (LAKB), Datuk Mu'allim Ahlul Adat Fauzi Bowo.
Pembahasan lanjutan itu bertujuan merumuskan rekomendasi penyempurnaan peraturan yang nantinya dapat disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dailami berharap hasil pembahasan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam mengevaluasi regulasi penyelenggaraan Abang dan None Jakarta.
"Kami tentu ingin hasil final terkait usulan ini nantinya dapat disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta. Kebetulan beliau berhalangan hadir dalam diskusi ini karena ada acara keluarga yang tidak bisa ditinggalkan dan mengutus Prof Sylvi untuk ikut memberikan ide dan gagasan," kata Dailami.
Sylviana Murni Dukung Revisi Pergub dan Evaluasi Penyelenggaraan Abnon
Anggota Lembaga Kebudayaan Adat Betawi sekaligus Rektor STIAMI, Profesor Sylviana Murni, menyatakan dukungannya terhadap usulan revisi Pergub DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2010.
Sylviana yang pernah menyandang gelar None Jakarta Tahun 1981 menilai penyelenggaraan Abang dan None Jakarta perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Menurutnya, evaluasi tersebut harus disertai pendefinisian ulang terhadap sejumlah aspek penyelenggaraan agar lebih selaras dengan akar kebudayaan Betawi.
Sylviana menekankan pentingnya harmonisasi antara pelaksanaan ajang Abang dan None Jakarta dengan nilai adat dan agama yang menjadi bagian dari identitas masyarakat Betawi.
"Menurut saya, ini memang perlu kita evaluasi, kita perlu redefinisi, kita perlu lagi kumpul bareng. Saya apresiasi Bang Ferdy (Dailami Firdaus) yang sudah menginisiasi diskusi ini," kata Sylviana.
Ia berharap forum diskusi budaya tersebut tidak berhenti pada pertukaran gagasan, tetapi mampu menghasilkan rekomendasi konkret bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan.
Sylviana juga menyampaikan apresiasi terhadap perhatian Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam mendukung pelestarian budaya Betawi.
"Saya sangat mengapresiasi Pak Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta yang tentunya sangat kepeduliannya terhadap Betawi tidak perlu diragukan," ujar Sylviana.
Akademisi UI Minta Sistem Penilaian Abang None Jakarta Dirumuskan Ulang
Guru Besar Antropologi Universitas Indonesia, Profesor Yasmine Zaki Shahab, turut menyoroti perlunya pembaruan sejumlah ketentuan dalam penyelenggaraan Abang dan None Jakarta.
Yasmine menilai aturan penyelenggaraan hingga sistem penilaian peserta perlu dirumuskan kembali dengan memberikan perhatian utama terhadap pelestarian kebudayaan Betawi.
Menurutnya, masyarakat Betawi sebagai entitas budaya tuan rumah di Jakarta perlu mendapatkan perhatian khusus dalam penyusunan ketentuan ajang tersebut.
Yasmine menjelaskan bahwa masyarakat Betawi sejak dahulu memiliki karakter terbuka terhadap kehadiran pendatang dari berbagai latar belakang budaya.
Keterbukaan tersebut telah mendorong proses akulturasi budaya yang turut membentuk kehidupan sosial dan kebudayaan Jakarta.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa nilai-nilai budaya Betawi yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat tetap harus dipertahankan.
"Betawi memang terbuka terhadap pendatang sejak dulu, dan di sinilah juga kemudian terjadi akulturasi budaya. Namun, nilai-nilai Betawi yang sudah mengakar ini perlu terus dipertahankan dan dijaga," kata Yasmine.
Tokoh Betawi Usulkan 60 Persen Dewan Juri Abang None Berasal dari Unsur Betawi
Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Suku Betawi 1982, Haji Zainuddin atau Haji Oding, mengusulkan peningkatan keterwakilan masyarakat Betawi dalam susunan dewan juri pemilihan Abang dan None Jakarta.
Menurutnya, keterwakilan unsur Betawi perlu diperkuat mulai dari tingkat kota, kabupaten, hingga tingkat provinsi.
Haji Oding mencontohkan bahwa apabila terdapat sembilan anggota dewan juri, jumlah perwakilan masyarakat Betawi seharusnya tidak hanya satu orang.
Ia mengusulkan agar lima dari sembilan anggota dewan juri berasal dari unsur masyarakat Betawi atau agar porsi keterwakilan Betawi setidaknya mencapai 60 persen.
"Kalau misalnya ada sembilan Dewan Juri, mulai dari tingkat kota, kabupaten hingga provinsi, wakil Betawi jangan hanya satu. Tapi harus bisa sampai lima, atau porsinya setidaknya 60 persen. Dari sini kita akan bisa memastikan bahwa penyelenggaraan Abnon sejalan dengan nafas Betawi," tutur Haji Oding.
Menurutnya, peningkatan keterwakilan masyarakat Betawi dalam dewan juri menjadi salah satu langkah untuk memastikan proses penilaian peserta tetap sejalan dengan nilai budaya Betawi.
Secara keseluruhan, forum diskusi tersebut menghasilkan sejumlah usulan yang mencakup revisi dasar hukum penyelenggaraan Abang dan None Jakarta, penguatan nilai adat dan budaya, evaluasi sistem penilaian peserta, serta peningkatan keterwakilan masyarakat Betawi dalam dewan juri.
Seluruh usulan tersebut akan menjadi bahan pembahasan lanjutan bersama tokoh adat dan pemangku kepentingan sebelum dirumuskan sebagai rekomendasi resmi kepada Gubernur DKI Jakarta terkait penyempurnaan Pergub Nomor 30 Tahun 2010.
- Penulis :
- Arian Mesa




