Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Sidang Kedua Bos Forex, Penangguhan Penahanan Ditolak Majelis Hakim

Oleh Adryan N
SHARE   :

Sidang Kedua Bos Forex, Penangguhan Penahanan Ditolak Majelis Hakim

Pantau.com - Sidang kedua kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan bos forex dari Surabaya, Hary Suwanda serta rekannya, Raywond Rawung, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/4/2019).

Dalam persidangan itu, tim kuasa hukum kedua terdakwa kembali meminta majelis hakim untuk menerima pengajuan permohonan penangguhan penahanan. 

"Izin yang mulia, bagaimana terkait pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap klien kami?" ucap salah seorang kuasa hukum terdakwa di ruang sidang Soerjono, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Baca juga: Sidang Perdana, Bos Forex Langsung Ajukan Penangguhan Penahanan

Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim, Mahri mengatakan pihaknya belum dapat mengabulkan permintaan tersebut. Sebab, untuk mengabulkan permohonan itu pihaknya harus mempertimbangkan eksepsi (nota keberatan) yang diajukan oleh tim kuasa hukum kedua terdakwa. 

"Eksepsi penasehat hukum terdakwa bisa diterima atau tidaknya belum bisa diputuskan, karena masih banyak pertimbangan," kata Mahri.

Dengan keputusan majelis hakim, sidang dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Hary Suwanda dan Raywond Rawung, resmi ditunda selama sepekan.

Baca juga: Polisi: Pelaku Tabrak Lari Petugas PPSU Bisa Dijerat Pidana

Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 10 April 2019 dengan agenda menanggapi eksepsi tim penasehat hukum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arih Wira Suranta.

Sebelumnya, JPU mendakwa keduanya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3 UURI No. 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 4 UURI No. 08 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 2 Huruf (q) dan (r) UURI No. 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

rn
Penulis :
Adryan N