Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sidang Perdana, Bos Forex Langsung Ajukan Penangguhan Penahanan

Oleh Adryan N
SHARE   :

Sidang Perdana, Bos Forex Langsung Ajukan Penangguhan Penahanan

Pantau.com - Sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan dengan terdakwa Bos Forex, Hary Suwanda serta rekannya, Raywond Rawung digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (26/3/2019).

Dalam sidang itu, para terdakwa langsung mengajukan penangguhan penahanan. Jaksa Penuntut Umum, Arih Wira Suranta, membacakan dakwaan yang menyebut bahwa keduanya telah terbukti menggelapkan dan menipu dengan modus investasi bodong senilai Rp1,3 miliar.

Dalam kasus itu, korban yang bernama Sri Kala diminta menyetorkan uang untuk pembuatan perusahaan pialang saham atau forex.

Baca juga: 2 Oknum Hakim Tersangka Kasus Suap PN Jaksel Segera Jalani Persidangan

Selain itu, dalam pembacaan dakwaan, Arih menyebut bahwa kedua terdakwa menjanjikan keuntungan yang berlipat ganda. Bahkan, sejak tahun 2011 korban menyetorkan uang hingga saat ini tak sedikit pun uang korban terima sebagai keuntungan atau pengembalian modal.

"Uang itu terbagi untuk sewa tempat Rp837 juta dan investasi sebesar Rp500 juta," ucap Arih di ruang sidang Soerjono.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum dari kedua terdakwa langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim.

"Izin pak hakim. Kami izikan untuk melakukan penangguhan," kata salah satu Tim kuasa hukum.

Baca juga: Polda Jatim Periksa Putra Wali Kota Tri Rismaharini

Menanggapi hal itu, Ketua Hakim, Mahri meminta tim kuasa hukum agar mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara tertulis. Nantinya, keputusan terkait permohonan akan disampaikan usai berdiskusi dengan para hakim anggota. 

"Ajukan saja, keputusan nantinya silakan," singkat Mahri.

Kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3 UURI No. 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 4 UURI No. 08 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 2 Huruf (q) dan (r) UURI No. 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Penulis :
Adryan N