
Pantau - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo meminta penerapan mekanisme pembentukan undang-undang melalui jalur cepat atau fast-track legislation diatur dengan kriteria yang jelas dan ketat agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun mengabaikan partisipasi masyarakat.
Firman menegaskan bahwa mekanisme legislasi jalur cepat harus memiliki batasan yang tegas, terutama untuk membedakannya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Hal tersebut disampaikannya saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Undang-Undang di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurut politisi Fraksi Partai Golkar tersebut, kejelasan kriteria diperlukan agar mekanisme pembentukan undang-undang jalur cepat tidak menimbulkan perdebatan dalam pelaksanaannya.
“Oleh karena itu kita minta agar di dalam ketentuan fast-track ini ada kriteria yang jelas. Undang-undang apa saja yang bisa dikategorikan fast-track, ini harus clear. Kalau gak nanti bisa menjadi perdebatan,” ujar Firman.
Firman Soebagyo Jelaskan Perbedaan Fast-Track Legislation dan Perppu
Firman menjelaskan bahwa mekanisme fast-track legislation memiliki karakteristik berbeda dengan Perppu, terutama dari sisi kewenangan dan dasar penerapannya.
Menurutnya, Perppu merupakan instrumen hukum yang diterbitkan Presiden dalam keadaan kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Sementara itu, pembentukan undang-undang melalui mekanisme fast-track legislation dapat diinisiasi oleh pemerintah maupun DPR.
Perbedaan tersebut dinilai harus dijelaskan secara terperinci dalam regulasi agar kedua mekanisme tidak menimbulkan kerancuan.
Firman menekankan bahwa tidak semua rancangan undang-undang dapat dimasukkan dalam kategori pembahasan jalur cepat.
Karena itu, ia meminta pemerintah dan DPR merumuskan persyaratan yang jelas mengenai jenis undang-undang serta kondisi yang memungkinkan penggunaan mekanisme tersebut.
DPR Ingatkan Pembentukan UU Jalur Cepat Tak Boleh Abaikan Partisipasi Publik
Selain menyoroti perbedaan mekanisme, Firman mengingatkan bahwa percepatan pembentukan undang-undang tidak boleh mengorbankan kualitas produk legislasi.
Menurutnya, tanggung jawab pembentuk undang-undang bukan sekadar menyelesaikan pembahasan dalam waktu singkat, tetapi juga memastikan regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa penerapan fast-track legislation tetap harus menjamin prinsip meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna.
"Jangan sampai fast-track ini mengabaikan meaningful participation. Kalau jalur fast-track kemudian mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna, itu akan menjadi masalah karena bisa dianggap cacat prosedural. Mahkamah Konstitusi juga sudah menegaskan pentingnya menyerap aspirasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang," ujarnya.
Firman mengingatkan bahwa keterlibatan publik merupakan bagian penting dalam proses legislasi yang harus tetap dilaksanakan meskipun pembahasan dilakukan melalui mekanisme percepatan.
Menurutnya, pengabaian terhadap partisipasi masyarakat berpotensi menimbulkan persoalan prosedural terhadap undang-undang yang dihasilkan.
Firman Usulkan Kriteria Organisasi Masyarakat yang Dilibatkan dalam Pembahasan UU
Firman juga menyoroti perlunya pengaturan lebih terperinci mengenai pihak-pihak yang dilibatkan dalam proses penyerapan aspirasi masyarakat.
Menurutnya, partisipasi publik harus dilakukan secara terarah dengan mempertimbangkan kompetensi dan keahlian pihak yang memberikan masukan.
Ia mencontohkan bahwa pembahasan undang-undang di sektor pertanian sebaiknya melibatkan organisasi, kelompok masyarakat, maupun pihak yang memahami persoalan pertanian.
Firman menilai pendekatan tersebut diperlukan agar masukan yang diterima pembentuk undang-undang memiliki relevansi dengan substansi regulasi yang sedang dibahas.
Selain itu, ia mengusulkan adanya kejelasan mengenai kelembagaan organisasi yang menyampaikan aspirasi agar proses partisipasi dapat dipertanggungjawabkan.
"Meaningful participation itu harus jelas siapa yang dilibatkan. Kalau organisasi, tentu harus organisasi yang bisa dipertanggungjawabkan. Ini lembaga negara dan menyangkut pembentukan undang-undang, sehingga mekanisme partisipasinya juga harus diatur secara rinci," paparnya.
Menurut Firman, mekanisme pelibatan organisasi dan kelompok masyarakat perlu memiliki ketentuan yang jelas tanpa mengesampingkan prinsip partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang.
Baleg DPR Diminta Utamakan Kualitas Undang-Undang daripada Kecepatan
Firman kembali menegaskan bahwa pembentukan undang-undang melalui jalur cepat harus memiliki landasan hukum dan persyaratan yang ketat.
Ia mengingatkan bahwa mekanisme tersebut tidak boleh disamakan dengan Perppu karena keduanya memiliki dasar kewenangan dan karakteristik berbeda.
Menurutnya, Perppu merupakan kewenangan konstitusional Presiden yang digunakan dalam keadaan kegentingan yang memaksa, sedangkan fast-track legislation merupakan mekanisme percepatan proses legislasi.
“Perppu adalah hak prerogatif Presiden, kemudian itu ada kepentingan yang sifatnya darurat, dan kemudian ada kebutuhan mendesak, itu dasar-dasar aturannya begitu. Kalau untuk fast-track ini memang harus betul-betul rigid dan kemudian harus betul-betul diperhitungkan, jangan kualitas undang-undang dikesampingkan,” pungkas Firman.
Firman berharap pembahasan RUU tentang Pembentukan Undang-Undang dapat menghasilkan ketentuan yang memberikan kepastian hukum mengenai penggunaan mekanisme legislasi jalur cepat.
Ia menekankan bahwa kecepatan pembahasan tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi ketelitian, keterbukaan, dan kualitas undang-undang yang dihasilkan DPR bersama pemerintah.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




