Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ketua DPR Bambang Soesatyo Setuju UU Pemilu Direvisi, Ini Alasannya

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Ketua DPR Bambang Soesatyo Setuju UU Pemilu Direvisi, Ini Alasannya

Pantau.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) setuju dilakukannya revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), untuk penyempurnaan aturan terkait pelaksanaan pemilu.

Bamsoet mencontohkan poin yang perlu direvisi adalah mengembalikan aturan pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres), tidak dilakukan secara bersamaan.

Baca juga: Pengamat: Perlu Ada Evaluasi Fenomena Banyaknya Kematian Anggota KPPS

"Saya setuju kembali seperti dulu. Pileg seperti DPR RI, DPD RI, DPRD dan Pilpres terpisah dengan waktu masa kampanye maksimal tiga bulan," kata Bambang di Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Bambang mengatakan ada beberapa kelemahan dalam pelaksanaan pemilu serentak, misalnya terlalu rumit dan mempersulit pemilih dalam menentukan pilihannya.

Selain itu, menurut politisi Partai Golkar tersebut, pemilu serentak menyebabkan beban kerja penyelenggara pemilu seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) semakin besar.

Beban kerja yang besar itu, menurut politis Golkar ini, menyebabkan banyak anggota KPPS yang meninggal dunia dan dirawat di rumah sakit setelah pemungutan suara.

Baca juga: Banyak Kekacauan Pemilu, HNW Setuju Pileg dan Pilpres Kembali Dipisah

"Pemilu serentak rumit dan mempersulit pemilih terutama yang ada di desa-desa," ujarnya.

rn
Penulis :
Sigit Rilo Pambudi