
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi empat narapidana pelaku kasus suap di Lapas Sukamiskin. Keempat terpidana itu antara lain, Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, ajudan Kalapas Hendri Saputra, napi Lapas Sukamiskin kasus Korupsi Bakamla Fahmi Darmawansyah, dan napi khusus pidana umum Andri Rahmat.
"Hari ini, 25 April 2019, KPK lakukan eksekusi terhadap empat terpidana korupsi dalam kasus suap terkait fasilitas di Lapas Sukamiskin ke Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (25/4/2019).
Baca juga: Saksi Ahli Pidana Sebut Kebohongan Ratna Sarumpaet Timbulkan Keonaran
Febri menambahkan, keempat narapidana telah sampai di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada pukul 16.30 WIB tadi.
"Dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap," ucapnya.
Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Bandung menghukum Wahid Husein dengan penjara 8 tahun karena terbukti menerima suap dari Fahmi Darmawansyah lewat perantara Hendri dan Andri.
Baca juga: Begini Respons Sandiaga saat Diajak Bertemu oleh Ma'ruf Amin
Sementara Fahmi dihukum penjara selama 3,5 tahun. Fahmi disebut memberikan suap ke Kalapas Sukamiskin agar mendapat fasilitas mewah selama di Lapas, ketika itu Fahmi masih menjalani masa hukuman sebagai narapidana kasus Korupsi Bakamla.
Selain itu, Fahmi juga menyogok kalapas agar diberi keleluasaan ketika ingin keluar masuk lapas.
rn- Penulis :
- Adryan N