Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KKP Tangkap Kapal Ilegal Berbendera Filipina, 5 ABK Ditahan

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

KKP Tangkap Kapal Ilegal Berbendera Filipina, 5 ABK Ditahan

Pantau.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan asing berbendera Filipina yang tidak memiliki dokumen perizinan untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan di kawasan perairan nasional.

"Kedua kapal ini tidak memiliki satu pun dokumen perizinan guna menangkap ikan dari pemerintah Indonesia," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu 11 April 2018.

Nilanto memaparkan, penangkapan kapal ikan asing tersebut berasal dari adanya informasi yang masuk dari masyarakat sehingga KKP menindaklanjutinya dan mendapatkan hasil pada tanggal 7 April 2018 lalu di perairan Sulawesi.

Kedua kapal berbendera Filipina itu, ujar dia, adalah kapal FB.LB John V dan FB.LB Luke V. Sebenarnya ada tiga kapal tetapi satu kapal berhasil melarikan diri ke Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Filipina. Kapal John V berbobot sekitar 16 gross tonnage (GT), sedangkan kapal Luke V berukuran 15 GT.

KKP, dengan menggunakan kapal Hiu Macan Tutul 001, berhasil menahan dua kapal ikan dan mengamankan sebanyak lima anak buah kapal (ABK) yang berkebangsaan Filipina.

Dalam penahanan tersebut, juga ditemukan sejumlah rumpon yang diduga dimiliki kedua kapal tersebut, yang bakal digunakan untuk menangkap ikan dalam jumlah besar.

Kedua kapal tersebut kemudian diamankan di pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung, Sulawesi Utara, pada tanggal 9 April. Terkait pelanggaran hukum, kedua kapal itu diduga melanggar UU Perikanan dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp20 miliar.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan dirinya bakal tetap tegas untuk menindak berbagai bentuk kasus pencurian ikan yang dilakukan di kawasan perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penulis :
Widji Ananta