
Pantau.com - Kuasa hukum mantan ketua GNPF Bachtiar Nasir, Azis Yanuar menyebut bahwa pihaknya telah bertemu dengan penyidik guna memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan terkait kasus dugaan pencucian uang terhadap aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Dalam surat permohonan itu, tim kuasa hukum meminta kepada penyidik untuk menunda agenda pemeriksaan hingga berakhirnya bulan suci Ramadhan.
"Ya harapannya selepas bulan ramadhan, karena ini padat, cuman nanti kita lihat kebijaksanaan dan kebijakan dari pihak kepolisian," ucap Azis di Bareskrim Polri, Rabu (8/5/2019).
Baca juga: Ini Penjelasan Kuasa Hukum Soal Isi Agenda Pemeriksaan Bachtiar Nasir
Namun, saat disingung mengenai rencana dari pihak kepolisian yang mengagendakan pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir pada pekan depan, Azis menyebut kliennya dipastikan tidak akan menghadiri panggilan tersebut.
"Sepertinya kita masih belum bisa penuhi, disuratnya sudah jelas bahwa kita tidak mengemukakan tanggal nantinya pasti," ungkap Azis.
Lebih jauh, Azis juga menyebut bahwa agenda pemeriksaan terhadap kliennya merupakan proses tindak lanjut kasus yang telah berjalan sejak tahun 2017 lalu. "Melanjutkan pemeriksaan yang selanjutnya sudah diproses pada 2017 yang lalu," cetus Azis.
Baca juga: Pengacara Pastikan Bachtiar Nasir Tak Hadiri Panggilan Polisi Hari Ini
Untuk diketahui, pemanggilan pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir tertera dalam Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Rudy Heriyanto.
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Sehingga pihak kepolisian menduga ada tindak pinda pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi