
Pantau.com - Sofyan Basir akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap kerjasama proyek PLTU Riau-1 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (24/5/2019). Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan surat panggilan pemeriksaan telah dikirim kepada Direktur Utama PT PLN nonaktif tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka. Tentu surat panggilan pemeriksaan telah kami sampaikan sebelumnya dan kami harap yang bersangkutan hadir," kata Febri, Jumat (24/5/2019).
Baca juga: Sofyan Basir Ajukan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka KPK
Sofyan diagendakan jalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB. Hingga 09.30 WIB tadi, Sofyan belum terlihat hadir di Gedung KPK. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 23 April 2019, Sofyan telah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka. Namun hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan kepada Sofyan.
Terkait status tersangkanya tersebut, Sofyan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara dalam sangkaan KPK, Sofyan diduga menunjuk anak perusahaan milik Johannes B Kotjo, PT Samantaka Batubara, untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1.
Penunjukan itu dilakukan melalui sejumlah pertemuan antara Sofyan, Kotjo, mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan serta pihak lain di sejumlah tempat seperti hotel, kantor PLN, restoran, hingga rumah Sofyan.
KPK menyebut penunjukan itu dilakukan sekitar tahun 2016, padahal ketika itu belum terbit peraturan presiden nomor 4/2016 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Namun karena telah membantu Kotjo, Sofyan kemudian menerima janji uang dengan bagian sama besar dengan Eni Saragih dan Idrus Marham. Jika berhasil memberikan Proyek PLTU Riau-1 ke anak perusahaan Kotjo.
Baca juga: Idrus Marham Sebut Pertemuannya dengan Sofyan Basir Bahas Politik
Akibat perbuatannya, Sofyan dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ayat (2) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi