
Pantau.com - Mantan Bupati Malang Rendra Kresna bersama 12 Anggota DPRD Malang dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemsyarakatan (lapas). Seluruhnya merupakan terpidana kasus suap terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemkab Malang TA 2015.
Baca juga: Bupati Nonaktif Malang Rendra Kresna Dituntut 8 Tahun Penjara
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan eksekusi dilakukan dua hari, 22 dan 23 Mei 2019. Para terpidana itu dieksekusi ke beberapa lapas berbeda.
1. Enam orang dieksekusi ke Lapas Porong
a. Rendra Kresna, Bupati Malang
b. Hadi Susanto, Anggota DPRD Malang
c. Sugiarto, Anggota DPRD Malang
d. M. Fadli, Anggota DPRD Malang
e. Samsul Fajri, Anggota DPRD Malang
f. Afdhal Fauza, Anggota DPRD Malang
2. Empat orang dieksekusi ke Lapas Malang
a. Ribut Harianto, Anggota DPRD Malang
b. Imam Ghozali, Anggota DPRD Malang
c. Indra Tjahyono, Anggota DPRD Malang
d. Bambang Triyoso, Anggota DPRD Malang
3. Tiga orang diesekusi ke Lapas Wanita Malang
a. Een Ambarsari, Anggota DPRD Malang
b. Asiana Irianti, Anggota DPRD Malang
c. Diana Yanti, Anggota DPRD Malang
"Para terpidana ini dieksekusi setelah pengadilan menjatuhkan putusan hingga berkekuatan hukum tetap dalam perkara suap terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkab Malang Tahun Anggaran 2015," kata Febri kepada wartawan, Jumat (24/5/2019).
KPK memperingatkan agar proses hukum yang dilakukan terhadap sejumlah pejabat di Kota atau Kabupaten malang dan Kota Batu dapat menjadi pelajaran bagi para Kepala Daerah dan anggota DPRD yang bertugas saat ini ataupun yang telah terpilih dalam Pemilu 2019.
Baca juga: Selain Suap, Anggota DPRD Malang Juga Terima Gratifikasi Total Rp5,8 Miliar
"Permintaan uang pelicin, ketok palu atau apapun namanya, serta pemberian uang oleh Kepala Daerah sama-sama bisa diproses karena melanggar ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi