Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Selain Suap, Anggota DPRD Malang Juga Terima Gratifikasi Total Rp5,8 Miliar

Oleh Adryan N
SHARE   :

Selain Suap, Anggota DPRD Malang Juga Terima Gratifikasi Total Rp5,8 Miliar

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri motif pemberian suap dan gratifikasi terhadap 41 anggota DPRD Kota Malang.

Lembaga antirasuah itu menduga para anggota DPRD Malang yang telah menjadi tersangka masing-masing menerima uang suap dan gratifikasi dengan jumlah yang berbeda. 

"Diduga para anggota DPRD menerima total Rp700 juta untuk kasus suap dan Rp5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).

Baca juga: Sudah 41 Orang Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka KPK dari Total 45 Orang

Terkait dana suap, sebelumnya Wakil ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan bahwa pemberian suap dari mantan Wali Kota Malang periode 2013-2018 Mochammad Anton kepada para anggota DPRD itu terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015.

Sementara dalam kasus dugaan gratifikasi diduga terkait persetujuan penetapan rancangan Perda Malang tentang APBD-P TA 2015.  Dalam perkembangannya, lanjut Febri, penyidik menduga ada motif lain dalam pemberian gratifikasi tersebut.  

"Salah satu yang didalami penyidik adalah dugaan penerimaan terkait dana pengelolaan sampah di Kota Malang," tambahnya.

KPK mengimbau agar para tersangka kasus tersebut bersikap koperatif terhadap proses hukum dan mengembalikan uang suap juga gratifikasi kepada KPK.

Menurut Febri, jika hal itu dilakukan bisa menjadi pertimbangan sebagai faktor yang meringankan tuntutan juga hukuman tersangka di persidangan.

"Sebagai informasi, sebagian dari 19 anggota DPRD sebelumnya telah mengakui perbuatan dan mengembalikan uang pada KPK," ucap Febri.

Baca juga: KPK Langsung Tahan 22 Anggota DPRD Malang di Lima Tempat

Dalam kasus ini, selain menjadikan tersangka 41 anggota DPRD Malang, termasuk Arief Wicaksono (Ketua DPRD Kota Malang), KPK juga menetapkan status tersangka kepada Kepala Dinas PUPPB Pemkot Malang Edy Sulistyono dan mantan Wali Kota Malang Mochammad Anton. 

Terhadap Anton, telah menjalani proses sidang sejak beberapa waktu lalu dan telah dituntut 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik untuk dipilih selama 4 tahun. 

Penulis :
Adryan N