
Pantau.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet, kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jakasa Penuntut Umum (JPU), Selasa (28/5/2019).
Ratna yang tiba di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.27 WIB itu terlihat bersama putrinya yakni Atiqah Hasiholan.
Baca juga: Ternyata kepada Orang Inilah Ratna Sarumpaet Pertama Kali Berbohong
Dengan mengenakan kemeja biru serta rompi tahanan, Ratna merangsek masuk ke arah sel tunggu. Namun, sebelumnya ia sempat menyebut bahwa berharap dapat bebas dari kasus yang menjeratnya itu.
"Ya bebas, harapannya apa lagi," ucap Ratna.
Akan tetapi, wanita berusia 70 tahun itu mengatakan akan selalu siap mendengarkan tuntutan yang akan dibacakan nanti meskipun tak sesuai dengan harapannya.
"Ya iyalah harus siap," cetusnya.
Namun, dalam sidang kali ini, Ratna menyebut bahwa tak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi persidangan. Hanya, mental dan moral yang dipersiapkan untuk mendengarkan tuntutan dari JPU.
"Ya moral saja (persiapan)," singkatnya.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Mengaku Malu Jika Ketahuan Operasi Plastik, Kenapa?
Dalam perkara itu, Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi