
Pantau.com - Pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap Eggi Sudjana atas kasus dugaan makar hingga saat ini belum dikabulkan pihak Kepolisian dengan beberapa alasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa belum dikabulkannya permohonan itu lantaran saat ini tim penyidik tengah meneliti beberapa orang yang mengajukan diri sebagai penjamin.
Baca juga: Polisi: Kasus Eggi Sudjana Masuk Tahap Pemberkasan
Untuk diketahui, beberapa nama besar telah bersedia menjadi sosok penjamin seperti Wakil DPR RI, Fadli Zon dan anggota Komisi III, Sufmi Dasco Ahmad.
"Ya tentunya yang mengajukan jaminan banyak ya ada beberapa yang ajukan jaminan cuma sedang diteliti oleh penyidik sebenarnya yang menjadi penjamin tuh siapa, masih diteliti tapi sampai sekarang penyidik belum melaporkan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2019).
Bahkan, saat disinggung mengenai apa dasar yang membedakan permohonan penangguhan yang diajukan oleh Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma, Argo menyebut tak ada perbedaan atau hal lainnya dalam penanganan itu.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Eggi Belum Dikabulkan, Ini Penjelasan Polisi
Hanya saja, Argo menegaskan bahwa dikabulkan atau tidaknya penangguhan itu merupakan kewenangan sepenuhnya dari tim penyidik.
"Penyidik mempunyai apa? Mempunyai keyakinan untuk mengabulkan atau tidaknya. Yang berwenang siapa? Ya penyidik," ucap Argo.
Sebelumnya diberitakan, permohonan penangguhan penahanan atas tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, hingga saat ini belum dikabulkan oleh pihak Kepolisian.
"Kita tunggu ya (dikabulkan atau tidak soal penangguhan)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat, 7 Juni 2019.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi