
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 94 laporan gratifkasi terkait hari raya Idul Fitri 1440 H. Dari keseluruhan laporan tersebut, tujuh di antaranya merupakan penolakan gratifikasi. Salah satu penolakan yang dilakukan merupakan pemberian gratifkasi satu ton gula pasir kepada Pemda Lampung.
"Satu ton gula pasir yang kemudian dikembalikan pada pihak pemberi oleh salah satu pemerintahan daerah di Lampung. Sedangan enam laporan penolakan lainnya adalah pemberian parcel pada pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Ditjen Pajak, serta pemberian uang Rp 4 juta pada pegawai Kementerian Keuangan dengan sebutan THR," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Baca juga: Wow! Jelang Lebaran, KPK Terima 44 Laporan Penerimaan Gratifkasi
Febri menyampaikan seluruh laporan tersebut yang diterima KPK sejak 20 Mei hingga 10 Juni 2019. Menurut Febri penolakan gratifikasi merupakan langkah terbaik dalam pencegahan antikorupsi.
"Sejak awal, semaksimal mungkin sikap tegas menolak pemberian gratifikasi diharapkan dapat memberikan pemahaman yang tepat pada pihak pemberi agar ke depan tidak melakukan hal yang sama. Sehingga, hal ini dapat menjadi langkah pencegahan korupsi yang lebih efisien ke depan," ucapnya.
Sementara itu terkait 87 penerimaan gratifkasi yang diterima KPK, Febri mengatakan jumlahnya mencapai Rp 66.124.983. Sebagian besar laporan penerimaan gratifikasi tersebut berbentuk makanan dan minuman yang segera dapat diserahkan pada pihak yang membutuhkan seperti panti asuhan dan lain-lain.
"Akan tetapi juga terdapat gratifikasi berupa uang tunai, kain batik, perlengkapan ibadah, baju koko, karangan bunga hingga voucher belanja di supermarket," katanya.
Baca juga: Ada Informasi Gratifikasi dan Korupsi? Laporin ke Layanan Call Center KPK
Nantinya, seluruh laporan gratifikasi tersebut akan diproses KPK selama paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi, apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi