Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ada Informasi Gratifikasi dan Korupsi? Laporin ke Layanan Call Center KPK

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Ada Informasi Gratifikasi dan Korupsi? Laporin ke Layanan Call Center KPK

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai Rabu, 2 Januari 2019, telah membuka akses dan melakukan uji coba nomor 198 untuk layanan informasi publik atau call center KPK.

"Uji coba akan dilakukan sampai 28 Februari 2019. Masyarakat dapat menghubungi nomor tersebut untuk kebutuhan informasi publik berupa informasi gratifikasi, pengaduan masyarakat, dan informasi publik lainnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (2/1/2019).

Baca juga: Jelang Pemilu 2019, KPK: Eks Koruptor Tak Pantas Diberikan Kepercayaan

Febri menjelaskan, saat ini jam layanan call center selama 12 jam dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. KPK mengharapkan dengan adanya call center 198 tersebut, masyarakat lebih mudah mengakses informasi dari KPK. 

"Secara bertahap, KPK akan menambah jam layanan tersebut hingga 24 jam setelah melihat kebutuhan masyarakat untuk akses informasi publik," ucap Febri.

Baca juga: Mulai Hari Ini KPK Gunakan Borgol untuk Tahanan Korupsi

"Hal ini merupakan salah satu upaya KPK melaksanakan amanat Pasal 20 ayat (1) UU KPK dan UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," kata Febri.

Sebelumnya sampai Desember 2018, KPK menerima 6.202 laporan masyarakat. Dari 6.143 yang telah diverifikasi, hanya 3.990 laporan berindikasi tindak pidana korupsi, selebihnya 2.153 bukan laporan yang berindikasi tindak pidana korupsi.

Penulis :
Noor Pratiwi