
Pantau.com - Mantan Komandan Tim Mawar, Mayjen TNI (Purn) Chairawan telah secara resmi melaporkan Majalah Tempo terkait pemberitaan dengan judul "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah" ke Dewan Pers, pada Selasa (11/6/2019).
Kuasa hukum Chairawan, Herdiansyah mengatakan, pelaporannya diterima pihak Dewan Pers. Ia berharap, Dewan Pers bisa mengambil sikap tegas dengan memberikan rekomendasi yang mengindikasikan adanya tindak pidana dalam pemberitaan Majalah Tempo kepada pihak kepolisian.
"Jadi kami berterima kasih kepada Dewan Pers, sudah menerima laporan kami. Kami berharap untuk Dewan Pers itu merekomendasikan adanya tindak pidana atas media tabloid Tempo edisi Senin 10-16 Juni, karena isi konten beritanya menghakimi Tim Mawar," ujar Herdiansyah di kantor Dewan Pers, Jakarta.
Baca juga: Eks Komandan Tim Mawar Sebut Pemberitaan Tempo Tendensius, Maksudnya?
Ada pun pihaknya melayangkan empat tuntutan dalam pelaporannya ke Dewan Pers hari ini. Pertama, lantaran Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019 dianggap tendensius, maka pihaknya meminta Dewan Pers menindak tegas Tempo lantaran dinilai tak menjalankan prinsip kerja jurnalistik.
"Menindak tegas secara hukum kepada media tabloid Tempo edisi Senin 10-16 Juni 2019. Yang tidak menjalankan tugas jurnalistik yang dimaksud di UU No 40 tahun 1999 tentang pers," tuturnya.
Kemudian tuntutan yang kedua, pihaknya meminta Dewan Pers menerbitkan surat teguran pengawasan dan sanksi untuk Majalah Tempo.
"Peraturan Dewan Pers No 6 peraturan dp/5/2008 tentang pengesahan surat keputusan Dewan Pers tentang kode etik jurnalistik no 03/sk-dp/iii/2006 tentang kode etik jurnalistik sebagai peraturan Dewan Pers dengan memberikan surat teguran pengawasan dan sanksi," katanya.
Baca juga: Eks Komandan Tim Mawar Laporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers dan Polisi
Pada tuntutan yang ketiga, pihak Chairawan meminta agar Majalah Tempo menurunkan pemeberitaannya terkait judul "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah" yang sudah dimuat pada Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019.
Sementara yang keempat, Hendriansyah meminta Dewan Pers menjamin proses penyelesaian kode jurnalistik dan peraturan-peraturan undang-undang yang berlaku.
"Dari kami sepertinya seperti itu kami mohon kepada Dewan Pers segera ditindaklanjuti," tandasnya.
- Penulis :
- Adryan N