
Pantau.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M. Nur Cholis Setiawan diagendakan akan menjadi saksi dalam persidangan Haris Hasanuddin pada kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur hari ini di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Haris, Samsul Huda Yudha mengatakan jaksa juga akan menghadirkan mertua kliennya, Roziki, yang diketahui merupakan mantan ketua timses Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak saat Pilkada Jawa Timur 2018, juga dua orang lainnya.
Baca juga: Usut Suap Romahurmuziy, KPK Kembali Panggil Sekjen Kemenag
"(Saksi) M. Nur Cholis Setiawan, sekjen kemenag; Roziki, mertua pak Haris Hasanudin; Abdul Wahab, dan Abdul Rokhim," kata Samsul saat dihubungi pantau.com, Selasa, 11 Juni 2019.
Sebelumnya dalam surat dakwaan Haris Hasanuddin terungkap bahwa Nur Cholis yang juga ketua pansel Kakanwil Kemenag Jatim itu pernah mendapat perintah dari Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin agar memasukan nama Haris dalam tiga besar usulan peringkat terbaik yang akan dipilih oleh menteri agama.
Padahal pencalonan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jatim sejak awal sudah terkendala syarat administrasi karena pernah mendapat hukuman disiplin pada 2016. Kemudian berdasarkan hasil seleksi, pun penilaian Haris berada pada peringkat keempat.
Namun Kholis tetap melaksanakan perintah Lukman. Lalu melakukan rapat pleno bersama tiga anggota Pansel, yaitu Prof. Abdurrahman Mas’ud, Prof. Khasan Effendy, dan Drs. Sudwidjo Kuspriyomurdono.
Baca juga: Menag Lukman Baru Kembalikan Uang Rp10 Juta Usai OTT Romahurmuziy
Haris pun menjadi urutan pertama yang direkomendasikan Pansel kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menjadi Kakanwil Kemenag Jatim diikuti oleh Moch. Amin Machfud dan Moh Husnuridlo.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi