
Pantau.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengungkap jaringan narkotika Internasional Malaysia-Medan-Padang. Dalam pengungkapan itu, empat orang ditetapkan tersangka; AC, BS, HE, dan BJ. Bahkan, salah seorangnya merupakan narapidana.
Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko mengatakan, pengungkapan itu bermula saat pihaknya mendapat infomasi soal adanya penyelundupan narkoba dari Balai Asahan, Sumatera Utara menuju Pariaman, Sumatera Barat.
"Berawal dari infomasi masyarakat yang menyebut jika ada warga yang akan menerima narkotika jenis ekstasi," kata Heru di BNN RI, Selasa (25/6/2019).
Baca juga: BNN Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja oleh Oknum TNI
Dari informasi itu, lanjut Heru, pihaknya langsung menindak lanjuti infomasi itu dan pada Kamis 20 Juni 2019. Saat itu, pihaknya berhasil menangkap tersangka AC saat mengendarai mobil yang sedang mengirim 12.000 butir ekstasi dan 1 kilogram sabu.
Kemudian BNN langsung mengembangkannya dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya dengan barang butki 15.000 butir ekstasi.
"Setelah menangkap AC, kami kemudian mengamankan tersangka BS dan WS. Dari keduanya kami menyita 15.000 butir ekstasi saat menggeledah rumah BS," ungkap Heru.
Baca juga: Modus Baru, BNN Sita 300 Kg Ganja Disembunyikan di Karung Limbah Medis
Bahkan dari keterangan ketiga tersangka, puluhan ribu ekstasi dan sabu itu dikendalikan oleh pria berinisial HE yang merupakan seorang narapidana.
"Jaringan itu dikendalikan HE, narapidana yang ditahan di Rutan Kelas II B Pariaman, Sumatra Barat," tegas Heru.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat 1, Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi