
Pantau.com - Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso membeberkan teknis persidangan pengucapan putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis, 27 Juni 2019. Fajar mengatakan sidang yang akan digelar besok merupakan agenda tunggal MK.
Dengan dibacakan putusan tersebut, lanjut Fajar, maka putusan MK itu berlaku dan mempunya daya ikat.
"Kalau berpegang pada praktik, biasanya Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Konstitusi akan membuka sidang kemudian mengantarkan bagian depan putusan, kemudian nanti beliau akan bacakan amar putusan. Di tengah-tengah itu secara bergiliran hakim konstitusi akan membacakan putusan itu, tetapi untuk teknis besok belum tau," jelas Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Baca juga: MK Sebut Pembahasan RPH Sengketa Pilpres Selesai dan Siap Diumumkan
Mengenai lembar putusan, Fajar mengaku pihaknya belum mengetahui berapa halaman putusan yang akan dibacakan. Namun bila mengacu pada Pilpres 2014, terdapat 5.837 halaman putusan yang sebagian dibacakan dalam persidangan.
"Tapi yang ini saya tidak tahu, saya belum tahu putusannya seperti apa, berapa halaman, kita ikuti saja besok," tuturnya.
Sementara terkait dengan kehadiran pihak pemohon, termohon, maupun terkait, Fajar mengatakan pihak MK terus melakukan koordinasi mengenai kehadiran kedua pasangan calon dalam sidang pengucapan putusan perkara sengketa Pilpres 2019.
Baca juga: Ternyata Ini Alasan MK Majukan Pembacaan Putusan Gugatan Prabowo-Sandi
"Kita masih terus koordinasikan, hari ini akan kami pastikan," ujar Fajar.
Fajar mengatakan pihaknya telah menyiapkan tempat duduk di ruang sidang untuk masing-masing pihak.
"Setiap pihak disiapkan 20 kursi, sama seperti sidang-sidang kemarin," tandasnya.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi