
Pantau.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat paripurna ke 20 di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Namun anggota DPR RI dalam rapat ini yang hampir setengahnya mengajukan ijin tak hadir dalam rapat kali ini.
Rapat paripurna itu sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto dengan didampingi oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, dan Wakil Ketua DPR RI lainnya Agus Hermanto. Dalam pembuka rapat Utut mengatakan, bahwa menurut catatan yang ia dapat ada 220 anggota DPR izin dan tak hadiri rapat.
Baca juga: Hanya 292 Anggota DPR Hadir pada Sidang Rapat Paripurna ke-19
"Menurut catatan dari sekretariat jenderal DPR RI, daftar hadir telah ditandatangani 298 anggota dengan catatan 220 anggota izin tugas kedewanan lainnya. Dengan demikian, kuorum tercapai," ujar Utut dalam pembukaan rapat paripurna di lokasi.
Adapun berdasarkan agenda dari sekretariat jenderal DPR, agenda rapat paripurna kali ini adalah pembicaraan Tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang pengesahan perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
Selanjutnya, Pembicara Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Ekstradisi dan Pendapat Fraksi-fraksi atas RUU Usulan Anggota tentang Keamanan dan Ketahanan Siber dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan Menjadi RUU DPR RI.
Baca juga: Buka Masa Persidangan ke III, Ketua DPR Targetkan 5 RUU Rampung Jadi UU
Serta Penyampaian RUU tentang Penanggungjawaban atas Pelaksanaan RAPBN (P2APBN) Tahun Anggaran 2018 oleh Pemerintah dan Pengesahan Perpanjangan Waktu Kerja Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II sampai dengan Akhir Masa Persidangan V Tahun Sidang 2018-2019.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi