
Pantau.com - Yanto (23), tukang bubur yang tega menghabisi nyawa bocah perempuan berusia 7 tahun di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, hanya bisa menunduk malu saat digelandang polisi. Tindakan keji Yanto terhadap cucu pemilik kontrakannya itu tergolong sadis, karena selain membunuh, Yanto juga mencabuli anak perempuan itu.
Aksi pembunuhan yang terjadi pada Sabtu, 29 Juni 2019, pukul 11.00 WIB itu bermula dari Yanto yang tak kuasa membendung hasrat seksualnya.
"Ketika pelaku pulang jualan bubur ke kontrakannya laku dihampiri oleh korban dan meminta uang Rp2000, kemudian pelaku memberikannya. selang beberapa saat korban mengambil uang Rp10000 milik pelaku. Kemudian pelaku memanggil korban dan bertanya uang Rp10.000," kata AKBP AM Dicky Pastika di Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/7/2019).
Baca juga: Ini Alasan Tak Terduga Pembunuh Bocah di Bogor Serahkan Diri ke Polisi
Entah setan mana yang merasuki Yanto.Tiba-tiba dia berpikir untuk mencabuli bocah tak berdosa itu. Dengan iming-iming akan memberikan uang Rp5000 lagi, Yanto memaksa korban untuk mengikuti keinginannya. Pelaku mencium pipi korban sebanyak dua kali dan bibir korban. Saat pelaku mencium bibir korban, korban melawan dan Yanto berniat untuk menghabisi nyawa korban.
"Pelaku membekap mulut korban dengan tangan pelaku kemudian pelaku mengangkat tangan pelaku dan dimasukkan ke dalam ember berisi air penuh setelah 15 menit korban dipastikan tidak bernyawa lagi pelaku mengangkat korban dan ditelentangkan di atas karpet masih berniat melanjutkan aksinya untuk menyetubuhi korban," lanjut Dicky.
Baca juga: Bocah 7 Tahun Tewas di Bak Mandi, Polisi Kantongi Nama Pelaku
Setelah puas menyetubuhi korban yang telah tidak bernyawa, Yanto lantas kabur ke rumah temannya dan meminjam uang sebesar Rp300.000 dengan alasan akan dikirim ke kampung. Yanto pun kemudian melarikan diri ke Surabaya, Semarang, dan Pemalang sebelum akhirnya menyerahkan diri.
Barang bukti yang disita dari kasus ini adalah 1 pasang sandal anak-anak berwarna biru, 6 potong kaos, 3 buah celana, 2 buah celana dalam, 1 karpet biru, 4 ember, 1 gayung, 1 kaos dalam anak, 1 buah baju korban, dan 1 buah celana dalam anak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yanto terancam dijerat pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 81 atau pasal 82 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHP atau pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.
- Penulis :
- Adryan N