Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ternyata Ini Alasan MA Menolak PK Kasus Baiq Nuril

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Ternyata Ini Alasan MA Menolak PK Kasus Baiq Nuril

Pantau.com - Mahkamah Agung (MA) menegaskan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terpidana kasus penyebaran konten asusila Baiq Nuril terbukti sah dan meyakinkan.

Hal tersebut yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim MA untuk menolak peninjauan kembali mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram tersebut.

"PK (Peninjauan Kembali) Baiq Nuril ditolak, artinya putusan  pengadilan tingkat pertama sampai tingkat kasasi sudah benar. Perbuatan pidananya terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah saat dihubungi Pantau.com, Jumat (5/7/2019).

Baca juga: Mirip Ahok, Baiq Nuril Gunakan Pasal Kekhilafan Hakim Ajukan PK

MA memandang, lanjut Abdullah, tidak ada fakta baru yang dijadikan alasan dalam pengajuan PK oleh Nuril.

"Bukan alasan PK, yaitu mengulang-ulang fakta yang sudah dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya," ucapnya.

Baca juga: Baiq Nuril Terima Salinan Putusan MA Terkait Kasus Pelanggaran UU ITE yang Menjeratnya

Putusan PK Baiq Nuril dibacakan MK pada 4 Juli 2019. Sebelumnya, Nuril telah divonis melalui putusan kasasi MA pada 28 September 2018 dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kasus Nuril berawal pada tahun 2012, saat kepala sekolah SMU 7 Mataram menelepon Nuril lalu menggoda dan berbicara mesum.

Percakapan itu direkam Nuril. Kasus pun bergulir ke pengadilan dan Nuril dijerat jaksa dengan UU ITE dengan tuduhan merekam tanpa izin.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi