billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Taufik Kurniawan Dihukum 6 Tahun Penjara, PAN: Kami Merasa Prihatin

Oleh Adryan N
SHARE   :

Taufik Kurniawan Dihukum 6 Tahun Penjara, PAN: Kami Merasa Prihatin

Pantau.com - Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan resmi divonis kurungan 6 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan fee atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017. 

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno mengaku bahwa pihaknya prihatin atas vonis yang menjatuhi wakil ketua umum partainya tersebut.

"Sebagai partai tentu kami merasa prihatin dengan putusan tersebut, dan kami berharap Pak Taufik Kurniawan diberikan kesabaran dan ketabahan untuk menghadapi langkah selanjutnya," ujar Eddy ditemui di Kantor DPP PAN, Jalan Daksa I, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019).

Baca juga: Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Penjara

Terkait dengan langkah selanjutnya yang akan diambil Taufik termasuk kemungkinan mengambil langkah banding, Eddy menyerahkan sepenuhnya kepada Taufik ke depan. Baginya, ia dan PAN akan menghormati apapun keputusan yang diambil Taufik.

"Apapun langkah yang akan ditempuh Pak Taufik Kurniawan pasti akan kami hormati dan bagaimanapun juga pak Taufik Kurniawan itu mengetahui kira-kira langkah terbaik bagi dia, apakah akan melaksanakan upaya hukum berikutnya ya banding, ataukan menerima vonis itu kami menyerahkan sepenuhnya kepada beliau," ungkapnya.

Lebih lanjut, terkait posisi Wakil Ketua DPR RI yang ditinggal Taufik saat ini, Eddy memastikan kursi tersebut akan dibiarkan fraksi PAN DPR RI akan kosong.

"Kosong, kan udah enggak bisa lagi, enam bulan, eh ini sebelum bulan oktober sudah gak bisa lagi ada pergantian, jadi April terakhir tuh sesungguhnya," tandasnya.

Baca juga: Ini Respon KPK Terkait Vonis Hakim 6 Tahun Penjara untuk Taufik Kurniawan

Sebelumnya diberitakan, Taufik Kurniawan divonis hukuman 6 tahun penjara terkait kasus suap yang membelitnya. Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 8 tahun penjara.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman berupa membayar denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

rn
Penulis :
Adryan N