Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Rachmawati Desak KPK Usut Keterlibatan Megawati dalam Kasus BLBI

Oleh Adryan N
SHARE   :

Rachmawati Desak KPK Usut Keterlibatan Megawati dalam Kasus BLBI

Pantau.com - Rachmawati Soekarnoputri mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), meski harus menyeret sang kakak, Megawati Soekarnoputri.

Saat menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia, Megawati disebut menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).

Baca juga: Demokrat Desak KPK Segera Tuntaskan Tiga Kasus Besar Agar Tidak Buat Gaduh

Hal itulah yang kemudian dipermasalahkan oleh Rachmawati.

"(Megawati) harus diproses hukum, ini kan faktanya jelas merugikan bangsa negara dan rakyat," ujar Rachmawati di Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Rachmawati tak mempermasalahkan kakaknya dijerat hukum, karena menurutnya keadilan tak memandang urusan teman, sahabat, atau bahkan saudara sekalipun.

"Itu juga mungkin dari Tuhan sendiri mau pilih mana, kebatilan atau kebenaran. Jadi kalau kita bicara kebenaran dan kebatilan enggak ada urusan itu saudara atau tidak," ujar Rachmawati.

Rachmawati pun tak mau ambil pusing walau sang kakak harus terbelit kasus itu. "Memang itu adalah karakter saya sendiri karena saya tidak bisa melihat masalah keadilan dan kebenaran," kata dia.

Lebih lanjut, kata Rachmawati, meskipun saat itu penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang diterbitkan Bank Indonesia (BI) merupakan kebijakan pemerintah yang saat itu Megawati menjabat sebagai presiden. Menurutnya, sudah menjadi keharusan presiden bertanggung jawab.

"Uang kita itu abis untuk membayar obligor-obligor itu, sekarang ini kan yang kena cuma pelaksana dari kebijakan (Syafruddin Arsyad Temenggung), kenapa ini enggak ditindak yang membuat kebijakan (Megawati Soekarnoputri)," kata Ketua Yayasan Pendidikan Bung Karno itu.

Baca juga: Ketua KPK: Kami Sudah Perintahkan Penyidik Selidiki Korupsi Century

Sementara, Rachmawati secara terbuka membantah pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut kebijakan pemerintah tidak dapat dijerat hukum. Menurut Rachmawati, harusnya Indonesia berkaca dari kasus Presiden Korea selatan yang dipenjara karena kasus yang hampir serupa.

"Saya sudah kasih contoh Park Geun Hye Presiden Korsel itu kebijakan koruptifnya dia kena 24 tahun," katanya.

"Orang jelas kok ini mega korupsi terbesar, yang seharusnya pemerintah kemudian harus berpikir, ini menyengsarakan rakyat dan ini kebocoran luar biasa APBN kita tersendat karena tiap tahun harus membayar 7 ribu triliun untuk menutup obligor ini," katanya.

Penulis :
Adryan N

Terpopuler