
Pantau - Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Menteri hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly digugat Rp 399 miliar. Gugatan ini merupakan buntut Kementerian Hukum dan HAM membekukan rekening PT Mahkota Berlian Cemerlang.
Melalui Sistem Informasi Penelurusan Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (SIPP PTUN) Jakarta hal ini terungkap, seperti yang dikuti tim Pantau.com, Selasa (12/7/2022).
Duduk sebagai penggugat PT Mahkota Berlian Cemerlang. Sementara itu, Tergugat I Satgas Penanganan Hak Tagih BLHI dan Kemenkumham.
Adapun permohonannya, yakni:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mengajukan permohonan pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan HukumPenggugat/PT Mahkota Berlian Cemerlang dan tindakan Tergugat II yang melakukan pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum Penggugat/PT Mahkota Berlian Cemerlang berdasarkan permohonan dari Tergugat I,sebagai Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan(Onrechtmatige Overheidsdaad);
3. Menyatakan batal atau tidak sah tindakan Tergugat I yang mengajukan permohonan pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan HukumPenggugat/PT Mahkotaberlian Cemerlangkepada Tergugat II sebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor: S-1017/KSB/2021 tertanggal 05 November 2021 yang diterbitkan oleh Tergugat I;
4. Menyatakan batal atau tidak sah tindakan pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Penggugat/PT Mahkota Berlian Cemerlang yang dilakukan oleh Tergugat II dan oleh karenanya segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada (ex tunc).
5. Memerintahkan Tergugat II untuk melakukan pembukaan pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Penggugat/PT Mahkota Berlian Cemerlang;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 399.000.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan miliar Rupiah) dan ganti rugi imateriil dengan nilai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah);
7. Menetapkan dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan, sejak putusan ini diucapkan.
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Melalui Sistem Informasi Penelurusan Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (SIPP PTUN) Jakarta hal ini terungkap, seperti yang dikuti tim Pantau.com, Selasa (12/7/2022).
Duduk sebagai penggugat PT Mahkota Berlian Cemerlang. Sementara itu, Tergugat I Satgas Penanganan Hak Tagih BLHI dan Kemenkumham.
Adapun permohonannya, yakni:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mengajukan permohonan pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan HukumPenggugat/PT Mahkota Berlian Cemerlang dan tindakan Tergugat II yang melakukan pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum Penggugat/PT Mahkota Berlian Cemerlang berdasarkan permohonan dari Tergugat I,sebagai Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan(Onrechtmatige Overheidsdaad);
3. Menyatakan batal atau tidak sah tindakan Tergugat I yang mengajukan permohonan pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan HukumPenggugat/PT Mahkotaberlian Cemerlangkepada Tergugat II sebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor: S-1017/KSB/2021 tertanggal 05 November 2021 yang diterbitkan oleh Tergugat I;
4. Menyatakan batal atau tidak sah tindakan pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Penggugat/PT Mahkota Berlian Cemerlang yang dilakukan oleh Tergugat II dan oleh karenanya segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada (ex tunc).
5. Memerintahkan Tergugat II untuk melakukan pembukaan pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Penggugat/PT Mahkota Berlian Cemerlang;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 399.000.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan miliar Rupiah) dan ganti rugi imateriil dengan nilai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah);
7. Menetapkan dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan, sejak putusan ini diucapkan.
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Penulis :
- renalyaarifin