
Pantau.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memvonis enam bulan penjara kepada tiga emak-emak, terdakwa kampanye hitam kepada calon presiden Joko Widodo saat Pilpres 2019.
"Menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Elvina saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (30/7/2019).
Ia menyampaikan, ketiga terdakwa yang masing-masing bernama Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanti, dan Ika Peranika, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menyiarkan berita melakukan menyuruh atau turut serta menyiarkan info yang mengakibatkan kegaduhan.
"Padahal kabar yang disiarkan bohong. Kabar para terdakwa tidak benar. Sebab hingga saat ini, Jokowi tidak membuat aturan seperti yang diucapkan; melarang adzan, melarang jilbab, melegalkan nikah sejenis dan melarang pengajian," katanya.
Baca juga: Ini Kata Mahfud MD Soal Kasus Ibu-Ibu Kampanye Hitam Jokowi
Hakim memutuskan vonis enam bulan penjara, dan hukuman mereka dipotong masa tahanan. Dengan begitu, ketiganya akan bebas pada 24 Agustus 2019.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang pada sidang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa itu delapan bulan penjara.
Pada sidang sebelumnya, ketiga ibu tersebut dituntut delapan bulan penjara dengan dakwaan pasal 28 ayat dua jo pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jaksa Penuntut Umum Wahyudhi mengaku pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada tiga emak-emak tersebut.
Sedangkan Eigen Justisi, pengacara tiga ibu-ibu itu menyambut baik putusan hakim. Dengan putusan itu, maka pada 24 Agustus 2019 ketiga perempuan itu akan bebas.
Baca juga: Kampanye Hitam Soal Azan, Ma'ruf Amin: Saya Ini Kiai Tukang Azan
rn- Penulis :
- Adryan N